klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Labkesda Sudah Difungsikan, Gratis Tes Swab Bagi Warga Surabaya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas medis di Labkesda Surabaya. (ist)
Petugas medis di Labkesda Surabaya. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kini Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Surabaya sudah resmi bisa difungsikan sejak tanggal 15 September 2020 lalu. Dan kabar baiknya bagi warga Surabaya dapat memanfaatkan Labkesda yang berada di Jalan Gayungsari nomor 124 Surabaya untuk tes swab secara gratis. Sedangkan bagi warga luar daerah atau non-Surabaya harus berbayar hingga Rp 125 ribu.

[irp]

Untuk jam buka Labkesda nonstop alias 24 jam. Kapasitas lab ini dapat memeriksa antara 2 ribu sampai 4 ribu sampel setiap hari, yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu 2 sampai 3 hari.

Namun sejak tanggal 28 Desember 2020 kemarin, Labkesda tidak bisa mengeluarkan surat keterangan (Suket) hasil swab negatif. Tak hanya di Labkesda, bahkan seluruh puskesmas di Surabaya juga tidak bisa melayani hal tersebut.

Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @sehatsurabayaku, seperti yang dilansir humas.surabaya.go.id. Perlu diketahui bahwa akun ini merupakan akun milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

“Pengumuman. Mulai tanggal 28 Desember 2020 seluruh Puskesmas dan Labkesda Kota Surabaya tidak dapat mengeluarkan surat keterangan hasil swab negatif,” demikian unggah pada akun tersebut.

Di unggahan yang sama, tercantum bahwa pelayanan tidak dapat mengeluarkan surat keterangan hasil swab negatif ini berlaku sampai 4 Januari 2021. Ketentuan itu merujuk surat Dinkes nomor 443/54262/436.7/2020 tentang surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR.

Surat itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota nomor 443/11047/436.8.4/2020 tanggal 10 Desember 2020, tentang antisipasi penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di tempat kerja pada libur dan cuti bersama tahun 2020. Serta menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota nomor 443/11048/436.8.4/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 bagi masyarakat.

“Maka bersama ini kami sampaikan bahwa untuk hasil pemeriksaan swab dengan hasil negatif hanya diberitahukan secara lisan kepada yang bersangkutan,” demikian tertulis dalam surat dinkes.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinkes, Febria Rachmanita tersebut menyebutkan, Puskesmas dan Labkesda tidak diperkenankan mengeluarkan surat keterangan hasil negatif secara tertulis mulai tanggal 28 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. (hen)

Editor :