KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan melakukan pengukuran ulang terhadap batas lahan tambang milik PT Karya Bumi Sejati (KBS) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten setempat, Rabu (30/12/2020). Pengukuran ini sesuai permintaan dari pihak pengelola tambang karena tanda batas lahan telah hilang.
[irp]
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Pasuruan, Eric mengatakan, PT KBS adalah pemilik sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan tambang seluas 24,9 hektar di Dusun Jurang Pelen 1, Desa setempat. Dan pengukuran ulang kali ini atas permohonan dari PT KBS.
"Pengukuran ulang karena batas-batas lahan milik PT KBS hilang. Dari pihak PT ingin mengetahui titik batas lahan dimana saja," kata Eric.
Karena adanya permintaan tersebut, sehingga BPN sebagai perwakilan negara telah hadir untuk melindungi hak yang melekat pada perusahaan pemilik HGU. Dalam kegiatan ini juga melibatkan aparat pengamanan mulai dari Kepolisian, dan TNI.
"Negara hadir untuk melindungi hak yang melekat pada perusahaan pemilik HGU," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, kehadiran pihaknya juga diminta BPN agar ikut mengawal proses pengukuran ulang di tambang tersebut. "Kami mendampingi BPN saja," kata Bakti.
Senada diungkapkan oleh Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati. Pihak perangkat desa diminta BPN untuk menyaksikan pengukuran tersebut. "Sebenarnya bukan agenda kami, tapi kami dapat pemberitahuan dari Pemda untuk menyaksikan pengembalian batas lahan tambang milik PT KBS," ungkapnya.
Dijelaskan, PT KBS mengajukan permohonan terkait ukur ulang batas lahan tambang ini sejak tahun 2019. Lantaran pembatas lahannya dicabut oleh pihak tak bertanggungjawab.
"Sempat dipasang kemarin, tapi dicabut, dipasang, dicabut lagi, siapa yang mencabut kami kurang paham," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi