klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

19 ASN di Bojonegoro Minta Cerai, Pemohonnya Kebanyakan Perempuan dan Guru

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi : Belasan ASN di Bojonegoro ajukan permohonan izin cerai pada tahun 2020. (ist)
Ilustrasi : Belasan ASN di Bojonegoro ajukan permohonan izin cerai pada tahun 2020. (ist)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2020 ini menerima 19 permohonan izin cerai dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya terdiri dari 2 orang laki-laki dan 17 perempuan terhitung sejak Januari sampai Desember. 

[irp]

"Selama setahun ada 19 permohonan cerai yang diajukan para ASN," ujar Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Disiplin BKPP Kabupaten Bojonegoro, Rudi Eko P, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, para ASN mengajukan permohonan gugat cerai dengan berbagai macam persoalan. Ada yang digugat cerai berjumlah dua pemohon dan 17 ASN mengajukan izin cerai.

Rata-rata permasalahan yang dijadikan alasan mereka bercerai karena hubungan rumah tangga sudah tidak akur lagi dan tidak bisa kembali harmonis.

Secara aturan memang diperbolehkan ASN untuk melayangkan permohonan cerai. Tapi syaratnya harus mengajukan izin kepada pejabat pembina kepegawaian terlebih dahulu.

Lebih lanjut diungkapkan, dari jumlah tersebut mayoritas merupakan ASN tenaga pendidik. Untuk jabatan mereka pun variatif, mulai dari staf hingga atasan. Tapi paling banyak dari kalangan staf.

"ASN seharusnya bisa memberikan teladan yang baik. Karena selain sebagai pegawai, saat di rumah mereka juga dikenal sebagai tokoh masyarakat,” harapnya.

Sekedar informasi aturan izin cerai ASN diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 tentang Perubahan Atas PP/10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Artinya, ketika ada ASN yang terlibat perceraian maka harus izin. Jika tidak, pegawai tersebut bisa dikenai sanksi disiplin berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.

“Dari (19 ASN) izin perceraian yang diajukan tersebut sampai saat ini belum ada yang dikabulkan. Sebab, yang memberikan izin tersebut adalah pimpinan tertinggi yaitu Bupati,” pungkasnya. (nul)

Editor :