KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan jam malam mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 338/9682/438.6.5/2020.
[irp]
Pemberlakukan jam malam ini dimulai sejak pukul 21.00-04.00 WIB. Khusus pada malam pergantian tahun baru, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2020 untuk jam malam mulai diberlakukan lebih awal yaitu sejak pukul 18.00-04.00 WIB. Artinya bagi masyarakat serta pelaku usaha cafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warung kopi (warkop) dan tempat PlayStation ini harus mengakhiri aktivitasnya di luar rumah sejak petang atau menjelang salat magrib.
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengimbau kepada masyarakat agar benar benar memperhatikan SE ini. Masyarakat harus mengetahui poin-poin yang ada di dalam surat edaran termasuk pemberlakuan jam malam. Semua ini dilakukan demi kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya Covid-19.
"Kita ingin warga Sidoarjo terhindar dari virus Covid-19. Sabar untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun, tahun baru sekarang ini lebih baik di rumah saja bersama keluarga. Kita semua berharap vaksin Covid-19 segera datang dan warga Sidoarjo semua sehat, sehat ekonominya dan selamat dari bahaya covid. Semoga pandemi ini segera berlalu," kata Cak Hud, sapaan akrab Hudiyono, Selasa (29/12/2020).
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat edaran tersebut, Pemkab Sidoarjo juga melakukan pembatasan terhadap jumlah pengunjung di tempat wisata. Menurutnya, pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian.
Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi selama pemberlakukan jam malam. Termasuk pemangku wilayah Camat dan kepala desa atau lurah pun diimbau bersama TNI-Polri untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di wilayahnya masing-masing.
Yang terpenting lagi, dalam SE tersebut juga melarang adanya pesta kembang api terkait perayaan malam tahun baru 2021. Begitu pula pesta atau kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa di dalam maupun di luar ruangan (tempat hiburan/karaoke, panti pijat dan bioskop) juga wajib ditiadakan. Termasuk kolam renang harus ditutup.
Pengelola hotel diminta menerapkan prokes dengan ketat. Mulai dari pengukuran suhu badan, menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak).
Kata Cak Hud, pengelola hotel juga diminta memastikan setiap tamu harus dinyatakan negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR SARS-COV2 dengan masa berlaku maksimal 7x24 jam. Atau, menunjukkan hasil tes rapid antibody dengan masa berlaku 3x24 jam.
Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M bagi karyawan dan setiap pengunjung. Menurutnya, industri diminta menerapkan prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada dinas kesehatan jika ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif Covid-19.
Selanjutnya Pemkab Sidoarjo juga melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan. Misalnya hajatan, seremonial pernikahan dan kegiatan keagamaan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan kewenangan TNI-Polri dan Pol PP dan satuan Gugus tugas Covid-19. Surat Edaran Bupati Sidoarjo ini juga disosialisasikan ke seluruh pelaku pariwisata, seni budaya dan masyarakat," tambahnya. (nul)
Editor : Catur Rini