KLIKJATIM.Com | Surabaya – Razia pegadang terompet semakin di masifkan. Pengawasam serentak ini dilakukan di 31 wilayah kecamatan Surabaya. "Yang pasti akan ada operasi besar-besaran baik camat sudah kita instruksikan untuk pelarangan penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Senin (28/12/2020)
[irp]
Kebijakan ini untuk mencegah potensi penularan Covid-19 yang dapat terjadi melalui droplet atau percikan air liur. Untuk saat ini fokus untuk pengamanan malam tahun baru dan pasca libur panjang.
Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru. Pembatasan operasional usaha pada 31 Desember 2020 nanti, diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB.
"Semua (aktivitas usaha) jam 8 malam (tutup), saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kita tegaskan juga, sosialisasikan lewat camat-camat," tambahnya.
Pemkot bersama instansi terkait juga mendirikan posko di delapan perbatasan Kota Surabaya. Bagi warga luar kota yang tidak punya kepentingan atau urusan pekerjaan, diimbau agar tidak ke Surabaya saat malam tahun baru. " Bukan penutupan total, tapi kita filter dari Dinkes (Dinas Kesehatan) juga siap, kita buka posko di delapan titik. Untuk masuk Surabaya ada posko untuk rapid test atau swab massal di sana," katanya.
Bagi warga Surabaya yang akan masuk ke kota diharuskan mengikuti swab yang telah disiapkan di delapan posko tersebut. Sementara itu, untuk warga luar Surabaya diimbau agar tidak masuk ke Kota Pahlawan jika tidak ada urusan mendesak. "Tapi kalau memang dia (warga luar Surabaya) ada kerja malam (di Surabaya), tetap boleh masuk dengan swab di tempat," pungkasnya.
Di sisi lain, saat ini Pemkot Surabaya sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru terkait penegakan protokol kesehatan. Dalam Perwali baru itu, para camat dapat melakukan penegakan protokol kesehatan kepada warga yang melanggar, sehingga mereka tidak harus tergantung pada petugas Satpol PP.(rtn)
Editor : Redaksi