klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polrestabes Tangkap Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya di Tembak Mati

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dua pelaku peredaran narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Dua pelaku peredaran narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba. Salah satu tersangka terpaksa ditembak mati lantaran berusaha melawan petugas. Ia adalah Agus Slamet (34) warga Tebo Selatan, Malang. Ia ditangkap bersama temannya berinisial Wahyu Indra (25) yang juga warga Lebo Selatan, ia memilih pasrah saat ditangkap polisi.

[irp]

"Keduanya ditangkap saat sedang mengirim paket, sekitar pukul 04.00 WIB pagi, Selasa (22/12/2020) kemarin. Satu orang pasrah, sedangkan AS yang anak buah bandar mencoba melawan pakai pisau," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Kamis (24/12/2020).

Kombes pol Isir juga mengatakan, polisi menemukan dua paket sabu dalam kemasan teh guaniyiwang dengan berat dua kilogram dalam tas yang digunakan Agus.

"Pengakuannya sudah lama. Untuk sekali kirim paket itu AS diberi upah 15 juta per kilogram. Uangnya kemudian diberi sebagian ke WI sebanyak 2 sampai 5 juta rupiah," tambahnya.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lanjut Kombes Pol Isir, cukup banyak menindak penyalahguna baik pengguna, pengedar bahkan kurir bandar narkotika jenis sabu. Hal itu merupakan hasil profiling polisi yang menyebut ada indikasi permintaan pasar jelang pergantian tahun baru.  "Seperti penindakan minggu kedua ini, memang ada indikasi banyaknya permintaan terkait malam pergantian tahun,"

AS yang telah meninggal dunia merupakan residivis. Sebelumnya, dia pernah dipenjara atas perkara pencurian kendaraan pada 2016, dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan. ”Kita akan tegas pada anggota sindikat. Sabu-sabu rencananya disebar pada malam pergantian tahun. Kami semua sedang siaga penuh. Sabu-sabu 2.000 gram ini bisa menyelamatkan 8.000 warga,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (mkr)

Editor :