KLIKJATIM.Com | Gresik - Sejumlah aksi pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Gresik, telah diungkap jajaran Polres setempat. Dari beberapa pelaku yang diamankan, dua di antaranya dikenal raja tega. Pasalnya saat beraksi sambil membawa bom bondet.
Kedua pelaku adalah warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Yaitu Ahmad Amin (25), warga Desa Ngantungan, dan Dimas Purwanto (24), Desa Pohgedang.
"Modus pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan, lalu mengambil sepeda motor," ujar Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (21/9/2019).
Ketika aksinya tersebut diketahui dan dilakukan pengejaran, lanjut Kapolres, pelaku tidak segan-segan melukai. Caranya dengan melemparkan bondet ke arah korban maupun warga.
[irp]
Bahan peledak jenis bondet itu sengaja disiapkan terlebih dahulu oleh pelaku. Di dalamnya berisi bahan mercon yang dicampur antara 7 sampai 9 butir kelereng. Kemudian dibungkus lakban.
Adapun diketahui, bahwa pelaku Ahmad Amin merupakan residivis. "Pelaku ini sempat ditangkap di Polsek Waru, Sidoarjo tahun 2013 dalam kasus yang sama dengan menewaskan satu jiwa korban," paparnya.
Bahkan, bondet tersebut juga pernah menjadi senjata makan tuan. Tangan pelaku sendiri terpaksa harus diamputasi, setelah terkena ledakan bondet.
[irp]
Selain mereka berdua, beberapa palaku dengan kasus lain juga bisa diringkusnya. Antara lain Budiono (37), warga Rusunawa Romokalisari Surabaya; Kembar Suhartono (30), warga Kelurahan Semampir Rt/Rw 5, Kecamatan Semampir, Surabaya; Sukron Arianto (37), warga Jalan Bulak Banteng Wetan Rt 7 Rw 8 Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Zaenal Abidin (40), dan Muhammad Awang Yusuf (35) warga Bubutan, Surabaya; Faris (28), warga Desa Pancor, Sampang, Madura. Kemudian, Safaruddin (32), warga Sirnoboyo Rt 13 Rw 3, Kecamatan Benjeng, Gresik; serta Agus Sugiarto (28), warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
"Para pelaku diamankan secara terpisah oleh polsek jajaran Polres Gresik," tambahnya. Atas tindakan ini, sebagian pelaku dijerat pidana sesuai pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun. (iz/hen)
Editor : Redaksi