klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Germo dan Belasan PSK Tretes Didenda Total Rp 56 Juta, Usai Pembacaan Vonis Malah Cengengesan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (15/12/2020) kemarin. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Suasana sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (15/12/2020) kemarin. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Andi Bayu.M.P. Syadzli menyatakan, bahwa 18 Pekerja Seks Komersial (PSK) Tretes yang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana pelacuran. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Bangil, Selasa (15/12/2020).

[irp]

"18 PSK dinyatakan bersalah dengan pidana denda Rp 2 juta subsider kurungan satu bulan," kata Hakim Andi Bayu saat membacakan putusan.

Begitu pula hukuman untuk sang germo, Abdul Arifin alias Pa'i. Hakim menjatuhkan vonis kepada Pa'i selaku pemilik wisma Papa'i dengan denda Rp 20 juta subsider kurungan dua bulan. "Vonis denda ini lebih tinggi dari pada vonis denda sidang sebelumnya, dua germo (sebelumnya) didenda Rp 15 juta," tambahnya.

Pantauan di lapangan usai pembacaan amar putusan, germo Pa'i tak tampak menyesal di raut wajahnya. Malahan terlihat cengengesan.

Bahkan, dia juga yang membayar semua denda 18 anak buahnya (PSK, red) senilai Rp 36 juta. Sehingga total denda yang harus dibayar termasuk dendanya sendiri (Rp 20 juta) adalah Rp 56 juta.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhasil menciduk 18 PSK yang sedang ngetem di dalam wisma milik Abdul Arifin alias Pa'i di kawasan Pesanggarahan-Tretes. Selain para wanita penghibur, sang germo pun ikut diamankan. (nul)

Editor :