KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifuloh Damanhuri mengaku telah menguasai beberapa titik lokasi yang sejatinya adalah aset tanah milik Dinas PU Pengairan Jawa Timur (Jatim) di wilayah kabupaten setempat. Tak tanggung-tanggung, jumlah aset negara berupa tanah yang dikuasainya itu mencapai puluhan hektar.
[irp]
"Tidak hanya di Desa Kedemungan saja. Saya juga memiliki aset tanah irigrasi di beberapa lokasi," ungkap Saifuloh Damanhuri usia diperiksa penyidik Tipikor beberapa hari lalu.
Salah satunya lagi Akademi Kebidanan (Akbid) Sakinah yang terletak di Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, proses kepemilikan aset tersebut melalui proses Panjang. Yaitu dengan cara ganti rugi ke negara.
Tidak hanya itu. Politisi PPP ini juga mengaku telah memberikan ganti rugi kepada pegawai Dinas PU Pengairan Jatim.
Di tempat lain Staf Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim, Ari saat dikonfirmasi klikjatim.com justru merasa heran atas kepemilikan aset yang menjadi hak milik tersebut. Namun untuk aset eks waduk di Desa Kedemungan memang diakui dulunya ada pelepasan. "Tapi yang diprioritaskan pegawai sendiri," kata Ari, Senin (7/12/2020).
"Apabila ada pihak yang mengaku memiliki aset, harus ada bukti Berita Acara Serah Terima (BAST) dari dinas," tambahnya.
Seperti diketahui, hingga kini penyidik telah memeriksa delapan saksi dalam kasus ini. Di antaranya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifuloh Damanhuri yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Kedemungan, Zainudin dan Supri (Kades Kedemungan) serta beberapa perangkat desa setempat. Kabarnya, korps bhayangkara juga sudah mengatongi calon tersangka. (nul)
Editor : Redaksi