klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Di Lamongan, Pelanggar Lalu Lintas Naik 45 Persen

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Sejumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi patuh Semeru 2019 Polres Lamongan (Achmad Bisri/klikjatim.com)
Sejumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi patuh Semeru 2019 Polres Lamongan (Achmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pelanggaran pengguna lalu lintas di Kabupaten Lamongan meningkat drastis. Selama 14 hari operasi Patuh 2019 sebanyak 3.142 pelanggaran lalu lintas (lalin) pelanggaran. Ini berarti mengalami kenaikan sekitar 45 persen jika dibandingkan dengan tahun 2018.

[irp]

Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan, pada tahun 2018, total ada 2.169 pelanggaran. Sementara pada tahun 2019 naik drastis menjadi 3.142 atau ada kenaikan sekitar 973 perkara.

‘’Kami tidak ingin memberikan ruang pada masyarakat untuk terus melakukan pelanggaran lalu lintas. Semua ingin tertib, semua ingin selamat dalam berkendara. Dengan itu, angka kecelakaan lalu lintas akan menurun," kata Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro. Kamis (12/09/2019).

Orang nomer satu di Satlantas Polres Lamongan ini menjelaskan, salah satu tujuan menggelar operasi patuh itu untuk menekan angka kecelakaan.  ’Delapan sasaran saat operasi diantaranya, tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, pengendara terpengaruh minuman beralkohol, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menyalakan lampu dan tidak memakai sabuk pengaman.

Bagi pengendara di bawah umur yang terjaring operasi, pihaknya menegaskan saat mengurus surat tilang harus di dampingi orang tuanya di Polres Lamongan.  "Bagi pengendara di bawah umur, wajib datang berserta orang tua karena nanti bakal beri penjelasan petugas," tegasnya. (bis/rtn).

Editor :