KLIKJATIMN.Com I Surabaya - Unit III Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus Devi Tri Ramadhanti. Ibu rumah tangga muda ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS). Adapun barang bukti yang disita sebanyak 12 oket poket SS dengan total berat 5,02 gram.
[irp]
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/ 19) sekitar pukul 18.00 Wib. Tersangka menyimpan barang bukti di rumahnya Jl. Petemon II-A no. 112 Sawahan Surabaya . Sebelum dilakukan penangkapan, polisi yang mendapatkan informasi dari spionase (SP) jika ada ada peredaran narkotika di wilayah Petemon. " Hasil dari penyelidikan akhirnya dapat diketahui keberadaan serta kebenaran info tersebut. Akhirnya, Unit III Reskoba Polrestabes Surabaya bergerak untuk menggrebek lokasi yang dimaksud," kata Kasat narkoba Kompol Memo Ardian, Sabtu (7/9/).
[irp]
Anggota langsung merangsek menuju lokasi guna melakukan penggrebekan dan penggeledahan dalam rumah yang ditempati pelaku. Di rumah yang ditempati pelaku ini, Polisi berhasil mendapatkan puluhan barang bukti sabu dalam paket kemas dan siap edar. "Puluhan barang bukti itu berupa, 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 5,02 gram beserta bungkusnya," terang pria suka bercanda ini.
[irp]
Ditemukan pula, 18 (delapan belas) poket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7,27 gram beserta bungkusnya, Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.400.000,00, dan 2 (satu) bungkus kosong rokok. Diduga pelaku ini merupakan jaringan Lapas, dan saat ini masih didalami serta akan dikembangkan guna mencari dan temukan pelaku lain yang terkait.
[irp]
"Guna kepentingan Penyidikan dilakukan Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(lam/rtn)
Editor : Wahyudi