KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro menduga dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi dana bantuan fuso telah disunat. Sehingga mereka dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AKAR akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bojonegoro, Selasa (17/11/2020).
[irp]
"Hari ini kami melengkapi data data dugaan tindak pidana korupsi ke Penyidik Polres Bojonegoro,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AKAR, Anam Warsito.
Dijelaskan, bantuan ini adalah hak para petani yang seharusnya diberikan Rp 11 juta per petani, tapi hanya di berikan 500 ribu. Karena dalam praktiknya tidak sesuai, maka ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua kelompok tani setempat.
Dan dengan alat bukti yang cukup akurat, Anam berharap kasus ini bisa terungkap. “Dugaannya jelas karena menggunakan uang pemerintah yang disalahgunakan, sehingga dugaannya korupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelumnya warga sudah pernah mendatangi rumah ketua kelompok tani untuk meminta kejelasan kasus ini. Tapi karena penjelasan yang diterima tidak memuaskan, sehingga para petani melakukan aksi ke Kantor Dinas Pertanian.
Tak cukup itu saja. Katanya, warga juga sempat diberikan tambahan uang oleh ketua kelompok tani berinisial P, namun ditolak sebelum ada kejelasan atas kasus ini. Bahkan ditemukan juga uang senilai Rp 78 juta masuk ke rekening pribadi Ketua Kelompok Tani Kumpulrejo, Kapas, Bojonegoro. (nul)
Editor : M Nur Afifullah