KLIKJATIM.Com | Gresik - Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya ditolak majelis hakim Mahkamah Agung. Dengan demikian, Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya yang membebaskan Andhy Hendro Wijaya dari segala dakwaan.
[irp]
Andhy yang juga Sekretaris Kabupaten Gresik non aktif diajukan ke persidangan oleh JPU atas dakwaan menerima gratifikasi. Namun dakwaan itu tidak terbukti dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya. Karena bebas, JPU mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasi itu kandas seiring putusan MA yang menguatkan putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya.
Informasi putusan tersebut diunggah di Website Mahkamah Agung pada Senin lalu ( 09/11/2020). Dengan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap tersebut, jalan Andhy untuk aktif kembali menjadi Sekda Gresik terbuka lebar. Saat dikonfirmasi Andhy mengaku telah mendapat kabar atas putusan MA tersebut, Dia menyarankan untuk menghubungi kuasa hukumnya, Hariyadi, SH. "Keterangan lebih lanjut hubungi pak Hariyadi, pengacara saya," ujarnya kepada Klikjatim.com ( 11/11/2020).
Hariyadi sendiri saat dihubungi mengatakan, dengan putusan tersebut, kliennya terbukti tidak melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan, yaitu pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada 2018 silam. "Dengan ditolaknya kasasi jaksa, hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang diakui," ujarnya.
Dengan demikian, Hariyadi melanjutkan, Andhy wajib diaktifkan kembali menjadi Sekda Gresik. "Mengacu pada SK Bupati yang memberhentikan klien kami dari PNS, karena kini sudah inkracht, wajib diangkat kembali menjadi Sekda," tegas Hariyadi.
Sebagaimana telah diberitakan, usai Kejari Gresik menetapkan Andhy menjadi tersangka Bupati mengeluarkan SK bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara Andhy dari PNS. Dengan SK tersebut Andhy terpental dari jabatan Sekda Gresik yang diembannya sejak Januari 2019.
Sebelumya dalam amar putusannya, majelis hakim PN Tipikor Surabaya menganaggap tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik terhadap terdakwa Andhy tidak memenuhi unsur korupsi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya I Wayan Sosiawan, dengan hakim anggota Kusdarwanto dan DR Lusiana menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Andhy Hendro Wijaya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.
Selain itu, putusan hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Andhy Hendro Wijaya dari segala dakwaan dan mencabut hukuman terdakwa dari tahanan kota. Menurut Hakim, pasal yang didakwakan jaksa yaitu Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12 huruf (f) Undang-undang Tindak pidana korupsi, tidak masuk dalam perbuatan terdakwa.
Menurutnya, penyisihan uang insentif yang disetorkan oleh para pegawai kepada saksi M Mukhtar selaku mantan sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik merupakan uang sah dari pegawai. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar