KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi penipuan dengan dengan cara mengelabuhi dua pelajar di Kabupaten Gresik akhirnya terungkap.
Peristiwa yang menimpa korban berinisial ENY dan AH yang masing-masing berusia 15 tahun tersebut berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB saat keduanya mau ngopi di dekat alun-alun Balongpanggang. Akibatnya motor korban berhasil dibawa kabur pelaku.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom membeberkan, saat itu dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZA (28) dan KLR (33) mengikuti kedua korban.
Kemudian keduanya memberhentikan korban di dekat alun-alun Balongpanggang sembari menuding salah satu korban bernama Roni yang memukuli adiknya. Tuduhan tersebut sebetulnya akal-akalan pelaku saja.
Tentu saja korban mengelak dan membantah, dan terjadi perdebatan sengit antar pelaku dan korban.
Kemudian tersangka KLR mengajak korban ENYH untuk ke rumah KLR, dengan modus agar korban membuktikan kalau dia bukan pelaku pemukulan terhadap adiknya.
“Selanjutnya korban ENYH dibonceng oleh tersangka KLR menggunakan sepeda motor pelaku,” ujar Kapolres saat rilis ungkap kasus tersebut, Selasa, 14 November 2023.
Baca juga: Maling Motor Bersenjata Tajam di Gresik Berhasil Diringkus Warga
Nah, di tengah jalan tersebut, KLR menurunkan korban di pinggir jalan dan kembali ke Indomaret alun-alun Balongpanggang menemui korban AH yang menunggu bersama tersangka ZA.
“Selanjutnya tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta 3 (tiga) buah handphone milik korban dengan alasan untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” ungkap Adhitya.
Karena percaya dengan perkataan tersangka tersebut, korban AH menyerahkan kunci sepeda motor dan 3 (tiga) buah handphone kepada kedua tersangka, kemudian kedua tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban.
“Pelaku ZA kami tangkap di Surabaya, setelah menelusuri keberadaan barang milik korban yang dibawa pelaku, sementara pelaku KLR masih DPO (Daftar pencarian orang),” jelas Adhitya.
Di Mapolres Gresik, Pelaku ZA mengaku terdesak kebutuhan hidup sehingga nekat melakukan penipuan dan memperdaya pelajar, meski dia bekerja sebagai ojek online.
Adapun motor hasil memperdaya korban dia jual ke Madura seharga Rp2 juta.
“Dijual ke Madura pak, dua juta,” tutur ZA yang juga asli Madura ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (qom)