KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terungkap adanya pemotongan dana sebesar Rp 5 juta per penerima bantuan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa seharusnya setiap penerima BSPS mendapatkan dana penuh sebesar Rp 20 juta. Namun, dari keterangan yang terkumpul, sebagian besar atau bahkan hampir semua penerima mengalami pemotongan Rp 5 juta saat dana bantuan diterima.
“Memang tidak seluruh penerima bantuan mengalami pemotongan, tetapi mayoritas atau hampir semua menerima potongan sebesar Rp 5 juta,” kata Saiful kepada Klikjatim, Jumat (11/7).
Baca Juga : Usung Semangat Prestasi Madura, 54 Pelajar MAN Sumenep Tampil di PORSENI Jatim 2025
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dana BSPS sebesar Rp 20 juta seharusnya dibagi menjadi dua komponen: Rp 17,5 juta untuk pengadaan material dan Rp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja. Namun, dalam praktiknya, terjadi pemotongan tambahan sebesar Rp 5 juta oleh oknum penyalur.
“Menurut keterangan, sebanyak Rp 4 juta digunakan untuk biaya pembelian kegiatan dan sisanya Rp 1 juta digunakan untuk biaya administrasi," ujar Saiful.
Dalam kasus dugaan korupsi BSPS ini, Kejati telah memeriksa sebanyak 250 saksi, yang terdiri dari penerima bantuan, pejabat pembuat komitmen (PPK), pemilik usaha dagang, serta tenaga fasilitator lapangan (TFL). Hasil pemeriksaan ini membuat status perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga : Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti dari 89 Kasus Hukum Inkrah
Selain itu, pada Selasa (8/7/2025), tim penyidik Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di delapan rumah, enam di antaranya berada di wilayah Sumenep dan dua di Surabaya. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai temuan hasil penggeledahan tersebut.
Sebagai informasi, anggaran BSPS bersumber dari APBN dengan total belanja untuk seluruh Indonesia mencapai Rp 445,81 miliar, melibatkan 22.258 penerima. Di Kabupaten Sumenep, anggaran yang diterima adalah yang terbesar, mencapai Rp 109,80 miliar dengan target pembangunan 5.490 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria pemerintah, dengan pelaksanaan berbasis swadaya.
Meskipun demikian, dalam implementasinya program bantuan tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bahkan menemukan sebanyak 18 indikasi penyimpangan dalam realisasi program BSPS untuk tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. (yud)
Editor : Hendra