klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jaga Warisan Leluhur dan Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah berniat mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah berniat mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara.

KLIKJATIM.Com | Enrekang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Kamis (28/8/2025). Sosialisasi ini bertujuan melindungi hak masyarakat hukum adat dan menjaga tanah warisan leluhur agar tidak hilang.

Dalam sambutannya, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah berniat mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara. Sebaliknya, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan.

"Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk menjaga agar warisan leluhur tetap terpelihara dan tidak hilang ditelan zaman," ujar Rezka.

Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan, Fokus pada Kemudahan dan Kecepatan
Ia menjelaskan tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat, dari tidak ada niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Pendaftaran ini mensinergikan hukum adat dengan hukum pertanahan nasional, serta bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan sepenuhnya di tangan masyarakat adat.

Rezka juga memaparkan empat manfaat penting dari program ini, dengan memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur.

"Selain itu juga melindungi aset masyarakat hukum adat dari pengambilalihan sepihak, mencegah sengketa dan konflik akibat ketidakjelasan status tanah, dan mencegah hilangnya tanah ulayat untuk generasi mendatang," terangnya. 

Baca Juga : Ribuan Warga Tulungagung Terima Sertipikat Elektronik PTSL 2025, BPN: Lebih Aman dan Praktis
Keberhasilan program ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Bank Dunia melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga adat, serta masyarakat.

Di akhir acara, Rezka Oktoberia menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat Enrekang, termasuk sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, dan Aset Pemerintah Kabupaten Enrekang. (yud) 

Editor :