Gasak Uang Ratusan Juta di Jombang Untuk Judi Sabung Ayam, Residivis Asal Kediri Dibekuk Polisi

Reporter : Diana - klikjatim.com

Pelaku pencurian uang ratusan juta di Gudo Jombang dan barang bukti (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Seorang residivis berinisial BS (51) warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dibekuk polisi usai menggasak uang sebanyak Rp107 juta di sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Gudo, Jombang.

Pelaku menggasak uang milik seorang Guru bernama Eka Rahayu (59) warga Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Sabtu, 21 September 2024 dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek setempat.

Kapolsek Gudo, Iptu M Djulan mengungkapkan bahwa pelaku membobol rumah korban saat itu dalam kondisi kosong karena pemilik sedang keluar, dari sana pelaku mulai melancarkan aksi pencurian.

“Pelaku ini mencongkel pintu garasi. Setelah itu, merusak kunci belakang rumah korban kemudian masuk ke kamar dan menjebol lemari. Nah, dari situlah dia menggasak kantong kresek berisi uang Rp107 juta,” katanya, Senin 30 September 2024.

Kemudian pihak kepolisian melakukan olah TKP dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV sekitar yang sempat merekam, berlanjut proses profiling dan identifikasi terduga pelaku telah dilakukan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Gudo.

“Hasil olah TKP pelaku terekam CCTV tetangga korban. Polisi kemudian melacak Nopol kendaraan yang dipakai pelaku,” tambahnya.

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Berisi Empat Pelajar di Jombang Kecelakaan Hingga Tabrak Rumah Warga

Dalam waktu sepekan, pihaknya berhasil membekuk pelaku dirumahnya beserta dengan barang bukti yang tidak utuh karena sudah terpakai untuk berbagai kebutuhan, termasuk judi sabung ayam.

“Seminggu kemudian, pelaku berhasil tertangkap saat berada di rumahnya di Desa Tambakrejo, Gurah. Kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp98 juta,” terangnya. 

Iptu Djulan mengungkapkan sebuah fakta jika pelaku tidak hanya sekali melakukan tindakan kriminal, pelaku beberapa kali terseret kasus yang sama secara berulang.

“Sebelumnya dia pernah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kediri. Kalau di Jombang baru sekali,” ungkapnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gudo beserta barang bukti, ia harus bertanggungjawab atas perbuatannya menggasak uang ratusan juta rupiah milik korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (qom)