DPRD Gresik Gelar Rapat dengan Kasatlantas dan Pengusaha Dump Truk: Tegaskan Kepatuhan Jam Operasional

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Rakor Komisi III DPRD Gresik untuk menegakkan aturan jam operasi Dump Truk (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pimpinan DPRD Gresik bersama Komisi III menggelar rapat dengan Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, serta pemilik PT Soyo Apik (SA), Atek, selaku pemilik armada dump truk, pada Kamis (6/2/2025).

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan sopir truk SA yang tetap beroperasi di jam terlarang. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan mengingatkan pemilik armada dump truk untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengundang Pak Kasatlantas dan pemilik truk SA untuk membahas pelanggaran jam operasional yang masih terjadi. Kami juga ingin memastikan seluruh pemilik armada dump truk memahami dan menaati aturan yang ada,” tutur Syahrul Munir.

Ia menegaskan bahwa jam operasional dump truk dilarang pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.

“Aturan ini harus ditegakkan. Jika ada pelanggaran, kami meminta Dinas Perhubungan dan Satlantas untuk mengambil tindakan tegas,” katanya.

Selain larangan jam operasional, Syahrul juga meminta agar truk yang membawa muatan selalu ditutup dengan terpal untuk menghindari dampak negatif bagi masyarakat.

“Truk yang membawa muatan tanpa ditutup terpal harus ditindak. Rapat ini juga menjadi pengingat bagi pemilik armada agar mematuhi aturan, baik terkait jam operasional maupun kewajiban menutup muatan,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dawam, menyoroti bahwa truk milik SA kerap melakukan pelanggaran. Ia meminta Atek selaku pemilik armada untuk lebih disiplin dalam menerapkan aturan kepada sopirnya.

“Truk SA sering melanggar aturan. Jika masih terjadi, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, mengungkapkan bahwa banyak kendaraan pengangkut galian C di wilayah selatan yang masih beroperasi di jam terlarang dan tidak menutup bak truk dengan terpal.

“Ini harus ditertibkan. Selain itu, banyak truk yang melintas di jalan yang bukan kelasnya, sehingga mempercepat kerusakan jalan,” ungkapnya.

Baca juga: Optimalisasi Potensi PAD: DPRD Gresik Soroti Perolehan Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan area parkir truk di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu. Area ini diperuntukkan bagi truk-truk di wilayah utara yang melintasi Jalan Daendels (Pantura) saat jam larangan operasional.