KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro segera usulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jaminan sosial bagi warga miskin. Hal tersebut disampaikan oleh komisi C DPRD Bojonegoro.
Ketua Komisi C Mochlisin Afan menjelaskan, komisi C memberi rekomendasi ada jaminan sosial bagi keluarga miskin dan kelompok rentan. Dan nantinya bisa menjadi usulan Raperda, agar keluarga miskin dan kelompok rentan di Bojonegoro ini punya payung hukum melalui raperda tersebut.
“Data atau angka kemiskinan sudah klop, kaena kami tidak hanya hearing bersama TKPK, juga bersama BPS maupun BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya Kamis (9/3/2023).
Sementara itu, sekertaris komisi C Ahmad Supriyanto menambahkan, APBD di Bojonegoro ini sangat tinggi yakni Rp 7 Triliun. Jadi untuk TIM Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan (TPKP) agar bersinergi menurunkan angka kemiskinan lebih signifikan.
“Angka kemiskinan secara umum maupun kemiskinan ekstream tiap tahun harus menurun, hal tersebut harus diapresiasi. Tapi, berharap tahun ini penurunanya bisa lebih signifikan,” ujarnya.
Politisi asal Golkar ini juga memastikan perihal data kemiskinan milik BPS Bojonegoro dan Data Mandiri Kemiskinan Daerah (Damisda) Pembkab Bojonegoro telah sinkron. Tentu, intervensi pemerintah melalui berbagai program bisa entaskan kemiskinan. “Data ini penting, agar program-program pemerintah bisa tepat sasaran,” tambahnya.
Sedangkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, mendukung penuh rencana pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi warga miskin di Kabupaten Bojonegoro.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dimana salah salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan program pengurangan beban pengeluaran masyarakat dengan memastikan kelompok masyarakat miskin ekstrem memperoleh program program perlindungan sosial berupa bantuan sosial dan jaminan sosial.
Iman menjelaskan, berdasarkan UUD No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Program jaminan sosial ketenagaerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan meliputi: program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Program jaminan sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak guna mempertahankan derajat kesejahteraannya dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, sehingga tidak menimbulkan kemiskinan baru,” pungkasnya.(mkr)