Didominasi Faktor Perselingkuhan, 175 Wanita di Bawean Berstatus Janda

Reporter : Miftahul Faiz - klikjatim.com

Suasana kantor Pengadilan Agama (PA) Cabang Bawean. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Meski hanya ada dua kecamatan di Pulau Bawean, angka perceraian cukup tinggi. Sepanjang 2019, ada 175 perempuan berstatus janda. Perselingkuhan menjadi salah satu factor perceraian.

Staf pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama (PA) Pulau Bawean Burhanuddin Lubis mengatakan, dari 175 kasus perceraian, 158 di antaranya bercerai disebabkan lantaran tidak adanya keharmonisan pasangan.

[irp]

“Ketidakharmonisan juga ada sebabnya, salah satunya mempunyai simpanan atau selingkuhan, sehingga terjadi gugatan,” katanya.

Ditambahkan Burhanuddin, meski Bawean termasuk wilayah kepulauan kecil, namun factor perceraian di Pulau Putri—sebutan Pulau Bawean—itu tergolong tinggi. Banyak kasus gugat cerai yang disidangkan lantaran ada wanita idaman lain (WIL) atau pria idaman lain (WIL).

“17 kasus lainnya motifnya karena factor ekonomi,” jelasnya.

Masalah ranjang, kata Burhanuddin, juga bisa menjadi sebab terjadinya perceraian. Baik wanita maupun pria tidak bisa mendapatkan kepuasan nafkah batin. Akibatnya terjadi cek-cok dan saling menyalahkan antar pasangan hingga berujung perceraian.

[irp]

“Suami istri sering cek-cok, dan saling lempar tanggung jawab” tandasnya.

Setia pada gugatan cerai, PA Pulau Bawean tidak langsung memprosesnya di meja hijau. Pihak pengadilan, memberikan memberikan arahan dan mediasi agar pasangan suami-istri bisa memperbaiki hubungan. Jika sudah tidak dicegah, baru digelar persidangan.

“Ketika orang daftar harus nunggu 3 bulan sebelum puncak masalah. Dan yang kedua, mediasi antara kedua belah pihak agar bisa damai kembali secara kekeluargaan,” tutup Burhanuddin. (iz/mkr)