Melalui penasehat hukum terdakwa, Hanafi mengungkapkan, Suyatno di tuduh mencuri ayam jago milik kades pandantoyo yang bernama Siti Kholifah, ayam jago milik kades ini dilaporkan Zumaroh yang tak lain adalah adik kades pandantoyo.
“Di dalam BAP ayam tersebut dari guru spiritualnya yang dimahar senilai Rp4,5 juta rupiah, ini kan juga aneh,” ungkapnya Rabu (24/1/2024).
Menurut penasehat hukum terdakwa, kasus pencurian ini sangat janggal, sebab kasus dilaporkan pada tanggal 25 november 2022, sedangkan ayam hilang pada 10 november dan ada selisih waktu 15 hari. Terdakwa dilaporkan karena diketahui membawa ayam yang dibeli dari pasar dander sebesar 110 ribu dan setelah dirawat 2 hari ayam tersebut dijual pada pedagang ayam 120 ribu rupiah dipasar temayang.
“Dan disitulah ada salah satu orangnya kades yang menangkap pelaku dan lansung menuduh dan kasus ini di sidik oleh polsek temayang,” imbuhnya.
Kemudian lanjut Hanafi, setelah bergulir selama satu tahun lebih, kasus pencurian ayam kembali ditangani oleh polsek Temayang Bojonegoro dan terdakwa ditahan sejak tanggal 10 januari 2024 hingga proses p21 dan disidang dipengadilan negeri bojonegoro pada Rabu (24/1/2024).
“Agendanya pembacaan dakwaan, dan kami berserta klien menolak dilakukan restorasi justice karena terdakwa tidak melakukan pencurian ayam milik kadesnya,” imbuhnya.
Sementara humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny Eko Adriyanto mengungkapkan bahwa sidang perkara pidana nomor 7/pid.b/2024/pn bjn tentang kasus pencurian ayam dengan sidang pertama yaitu agenda pembacaan dakwaan.
“Ya tadi sidang pertama dugaan pencurian ayam dan terdakwa dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dan 480 tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun dan Minggu depan akan sidang lagi,” pungkasnya. (ris)