KLIKJATIM.Com I Sampang - Oknum guru PNS di Kabupaten Sampang mendadak dipanggil oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Lelaki berinisial UM itu diduga melakukan tindak asusila terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
[irp]
Baca juga: Pemkab Sampang Terima Hibah Aset Tanah dari Kementerian Keuangan RI
Plt Kepala Disdik Kabupaten Sampang, Nor Alam mengungkapkan, pihaknya mendengar ada wali murid melapor ke polisi atas tindakan dugaan pencabulan. Bahkan, Disdik Sampang juga memanggil oknum guru tersebut untuk dimintai keterangan. Tetapi UM membantah dan membuat surat pernyataan bermaterai.
“UM tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 yang isinya bahwa tidak melakukan perbuatan tindak asusila terhadap anak SD itu,” tuturnya, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
Nor Alam menambahkan, hasil pemanggilan tersebut pihaknya menindaklanjutinya dengan membuat surat laporan kepada Bupati Sampang, tembusan kepada inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Atas kejadian ini kami menekankan kepada semua guru di Sampang harus mampu mendidik siswa dengan baik dan bijak. Termasuk memberikan contoh sikap adat ke timuran,jelasnya.
Baca juga: Perpanjangan STNK Kini Tak Wajib KTP Pemilik Lama, Samsat Sampang Ingatkan Balik Nama 2027
Sekadar diketahui, beberapa hari lalu orang tua atau wali murid siswi di salah satu Sekolah Dasar melaporkan UM ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada buah hatinya yang masih berusia 9 tahun. Kasus tersebut dilaporkan agar memberikan efek jera kepada UM yang merupakan guru berstatus PNS. (bro)
Editor : Redaksi