KLIKJATIM.Com | Jember — Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jember menyerahkan sepuluh sertifikat tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Jember. Langkah itu dinilai proaktif menuntaskan sertifikasi aset pemerintah.
[irp]
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
“Langkah proaktif dari BPN Jember sangat penting dalam penuntasan sertifikat, untuk menjaga aset yang ada,” terang Plt. Bupati Jember, KH. A. Muqit Arief, Jum’at, 06 November 2020.
Sepuluh sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Jember itu berupa lahan yang berdiri lembaga SMP dan SD.
“Ketika sertifikat sudah di tangan, insya Allah sudah aman dan tidak ada masalah lagi,” imbuhnya.
Pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu juga menyatakan, Pemkab dan BPN siap bersingeri dalam menuntaskan sertifikat aset.
Baca juga: Lelah Menunggu Janji, Warga Karangkedawung Jember Patungan Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya
“Terima kasih atas proaktif dari BPN. Sertifikat aset ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Jember,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Jember, Sugeng Muljosantoso, menyampaikan, sertifikat menjaga kepastian hukum dalam menghindari sengketa.
Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
“Dengan adanya sertifikat, menjaga kepastian hukum dalam menghindari sengketa,” terangnya.
Kerjasama antara BPN dengan Pemkab Jember dalam menyelesaikan sertifikat aset tanah bertujuan agar aset tidak hilang dan bisa diselamatkan. (bro)
Editor : Abdus Syukur