KLIKJATIM.Com | Jember — Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jember menyerahkan sepuluh sertifikat tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Jember. Langkah itu dinilai proaktif menuntaskan sertifikasi aset pemerintah.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
“Langkah proaktif dari BPN Jember sangat penting dalam penuntasan sertifikat, untuk menjaga aset yang ada,” terang Plt. Bupati Jember, KH. A. Muqit Arief, Jum’at, 06 November 2020.
Sepuluh sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Jember itu berupa lahan yang berdiri lembaga SMP dan SD.
“Ketika sertifikat sudah di tangan, insya Allah sudah aman dan tidak ada masalah lagi,” imbuhnya.
Pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu juga menyatakan, Pemkab dan BPN siap bersingeri dalam menuntaskan sertifikat aset.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
“Terima kasih atas proaktif dari BPN. Sertifikat aset ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Jember,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Jember, Sugeng Muljosantoso, menyampaikan, sertifikat menjaga kepastian hukum dalam menghindari sengketa.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
“Dengan adanya sertifikat, menjaga kepastian hukum dalam menghindari sengketa,” terangnya.
Kerjasama antara BPN dengan Pemkab Jember dalam menyelesaikan sertifikat aset tanah bertujuan agar aset tidak hilang dan bisa diselamatkan. (bro)
Editor : Abdus Syukur