Maling Bobol Rumah Mantan Ketua DPRD Banyuwangi, Tak Temukan Barang Berharga Baju Bekas pun Diembat

klikjatim.com
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmar menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan. IST

KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Tak ada rotan akar pun jadi. Begitu prinsip pencuri ini ketika membobol rumah mantan Ketua DPRD Banyuwagi, KH Ahmad Wahyudi, di jalan Ikan Teri, Lingkungan Sutri, Kelurahan Sobo. Sialnya tak ditemukan barang-barang berharga, dia pun ngembat beberapa lembar baju bekas.  Lantaran aksi maling ini  kepergok warga, dia pun menyerah tanpa perlawanan.

Baca juga: Maling Bobol Rumah Mantan Ketua DPRD Banyuwangi, Tak Temukan Barang Berharga Baju Bekas pun Diembat

[irp]

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara menuturkan, identitas tersangka maling itu Rudi Listiyono (26), warga Dusun Kedesen, Desa Kradenan, Kaliwungu, Semarang, Jawa Tengah.  Saat kepergok warga, tersangka maling itu, dikatakan Arman, tak melawan saat disergap. Padahal yang bersangkutan membawa sebilah celurit. “Kejadiannya 4 November (2020) kemarin. Sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Arman, Jumat (6/11/2020).

Tersangka pelaku memulai ulahnya dengan mencongkel pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil dibuka, ia menuju ke lantai dua untuk mencari barang berharga pemilik rumah.  “Kepada petugas tersangka mengaku tidak tahu jika rumah tersebut milik mantan Ketua DPRD,” lanjut Arman.

Lantaran tak juga mendapat barang-barang berharga. Pelaku terpaksa menyikat beberapa baju di rumah tersebut. Rencananya, pakaian curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku tak memiliki tempat tinggal di Banyuwangi. Jadi, hidupnya berpindah-pindah. Begitu melihat rumah kosong, langsung disatroni,” tandasnya.

Tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hen)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru