KLIKJATIM.Com ǀ Surabaya – Kelakuan bejat M Faisal (26), warga Surabaya, nampaknya harus ditebus dengan menghuni hotel prodeo. Itu setelah tersangka tega meniduri adik dari istrinya sendiri. Sebut saja korban Melati (14).
Mirisnya, aksi bejat tersangka menyetubuhi korban sudah dilakukan selama tiga bulan di sebuah rumah kost. Dan baru berakhir setelah sang istri mengetahui semuanya. Setelah itu, kakak korban langsung melaporkan suaminya sendiri ke Polrestbes Surabaya.
Baca juga: Pria Asal Madiun Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya
“Modusnya dengan bujuk rayu, saat itulah terjadi hubungan suami istri,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (29/8/2019).
[irp]
Aksi persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut pertama kali dilakuian bulan Mei 2019. Saat itu istrinya sedang keluar rumah.
Sebelum kejadian, awalnya korban sedang tertidur. Ketika melihat adik iparnya yang tersingkap bajunya, tersangka langsung terangsang dan bergegas melepas pakaian korban sampai telanjang.
Tidak berhenti sampai di situ. Nafsu birahi tersangka semakin memuncak karena sering melihat korban ganti baju. Dirasa aksi bejatnya tersebut selalu aman, sehingga tersangka kembali nekat menyetubuhi adik iparnya hingga sebanyak 8 kali.
Baca juga: Tragis, Remaja 14 Tahun di Kangean Jadi Korban Tindak Asusila Berulang Berkedok Ancaman Video
Pada tanggal 20 Juli 2019, istri tersangka akhirnya memergoki saat keduanya (tersangka dan korban) berada di kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat. Lalu, istri tersangka membawa kasus ini ke polisi.[irp]
“Karena korban ini takut akan mengganggu kebahagian sang kakak, maka si korban ini enggan melapor,” tambah Ruth Yeni.
Baca juga: Petugas Kebersihan Temukan Mayat Pria di Kamar Mandi Taman Bungkul Surabaya
Adapun diketahui, bahwa tersangka menikahi kakak (korban) terhitung baru 4 bulan. Dan sejak orang tuanya bercerai, sehingga korban ikut tinggal bersama kakaknya yang baru saja menikah.
Kini tersangka sudah ditahan dan mendekam di dalam penjara. Atas perbuatannya itu akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lam/roh)
Editor : Redaksi