Ogah Ditilang, Tukang Ojek Online Ngaku Sebagai Wartawan

klikjatim.com
Petugas Lantas Polsek Simokerto menunjukan surat tilang pengendara yang mengaku sebagai wartawan. (Alamuddin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com ǀ Surabaya – Gara-gara tidak mau ditilang, seorang oknum ojek online (ojol) tiba-tiba mengaku sebagai wartawan kepada petugas Lalu Lintas (lantas) Polsek Simokerto, Surabaya. Hal itu terjadi saat pelaksanaan hari pertama operasi Patuh Semeru 2019, Kamis (29/8/2019).

Waktu itu oknum ojol berinisial AK, asal Botoporo Timur, Sampang, Madura, sedang melintas tanpa membawa penumpang. Dari pantauan petugas di lapangan, pengendara sepeda motor itu terbukti melanggar lampu lalin atau Trafight Light (TL) Kaliondo mengarah ke Jalan Kapasari.

Baca juga: Pria Asal Madiun Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya

[irp]

Petugas Lalin Polsek Simokerto, Aipda Suswin Prastiono pun menghentikannya. Kemudian disampaikan, bahwa oknum ojol tersebut melanggar rambu-rambu lalin. Seharusnya dari Kaliondo yang mengarah ke Kapasari untuk belok kiri mengikuti isyarat lampu (TL). Tetapi, AK langsung saja belok kiri.

“Jadi kita tindak di TL Kaliondo pada operasi Patuh Semeru,” jelas Prastiono.

Namun, saat ditilang justru tidak terima dan terkesan ngotot bahwa dirinya benar. Selain itu, menurutnya, AK juga sempat menanyakan surat tugas kepada polisi dan tiba-tiba mengambil foto petugas.

Baca juga: Petugas Kebersihan Temukan Mayat Pria di Kamar Mandi Taman Bungkul Surabaya

Setelah berdebat panjang, oknum tersebut mengaku sebagai wartawan. Ketika dicercah berbagai pertanyaan, akhirnya ojol ini berterus terang bahwa dirinya bukan berprofesi sebagai pewarta. Tapi adiknya lah yang disebutkan bertugas menjadi jurnalis di media lokal Jawa Timur.

“Jika wartawan kan ada aturannya, minta izin dulu jika mau ambil gambar,” tambahnya.

[irp]

Baca juga: Puluhan Warga Dilarikan ke RSUD dr Soewandi Surabaya Karena Keracunan Makanan

Lanjut Prastiono, ternyata oknum ojol ini tidak hanya sekali melanggar. Dalam catatan Polsek Simokerto, sudah dua kali melakukan pelanggaran lalin dan selalu mengambil gambar dengan ancaman akan memviralkan di media sosial.

Mengenai handphone (hp) yang terpaksa diamankan anggota kepolisian, karena mengambil foto petugas tanpa dasar dan izin. “Setelah saya tanya terus dan meminta Id Card, pelanggar tersebut tidak dapat menunjukkan. Sementara sprint (surat perintah) tugas sudah saya tunjukkan,” imbuh Prastiono.

Atas tindakan pelanggar yang menyalahi aturan lalin, diharapkan menyelesaikan surat tilang tersebut ke Pengadilan dan membayar dendanya. (lam/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru