Sedikit Lagi Sidoarjo Masuk Zona Kuning, Operasi Prokes Covid-19 Masih Gencar Dilakukan

klikjatim.com
Para pelanggar prokes saat menjalani sidang tipiring di Kabupaten Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Kabupaten Sidoarjo bertekad menuju zona kuning dalam kasus penyebaran Covid-19. Dan harapan itu kurang sedikit lagi bisa tercapai.

[irp]

Baca juga: Wujudkan Ekosistem Pendidikan Berkeadilan, Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 26 Sekolah di Kediri

"Saat ini Sidoarjo menuju Zona kuning. Kurang sedikit lagi. Kurang 0,1. Beberapa daerah seperti Waru yang pernah menjadi kluster penyebaran, saat ini sudah berhasil menjadi zona hijau. Kami berharap disiplin masyarakat terus meningkat agar Sidoarjo bisa segera meraih zona hijau,” tutur Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Kamis (5/11/2020).

Cak Hud, sapaan akrab Hudiyono menegaskan, di era kehidupan baru seperti sekarang harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Bahkan hal tersebut secara mutlak harus dijalankan.

"Sebelum ditemukan vaksin Covid-19, vaksin terhebat saat ini ya mematuhi prokes seperti rajin memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan,” terangnya.

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Jika kedapatan melanggar akan ditindak tegas. Bukan hanya warga yang tidak memakai masker, tapi para pemilik usaha makanan yang tidak menyediakan tempat cuci tangan juga akan ditindak.

Cah Hud pun berharap, kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa segera bangkit atau tumbuh normal seperti sedia kala. Namun syaratnya harus tetap taat prokes.

Sementara itu, dalam dua pekan terakhir ada 1.056 warga Sidoarjo yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya mereka terjaring razia yustisi prokes yang digelar oleh tim gabungan di seluruh kecamatan Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

"Kalau dirata-rata jumlahnya menurun. Sebelumnya dalam seminggu ada 800 orang pelanggar. Kali ini hanya 500 an pelanggar. Namun meskipun demikian, kami tidak mengendorkan razia yustisi prokes. Karena tujuan razia bukan hanya jumlahnya, namun meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” papar Kasatpol PP Sidoarjo, Widyantoro Basuki.

Wiwid, sapaan akrabnya menambahkan, kali ini denda yag harus dibayar pelanggar senilai Rp 100 ribu. “Besaran denda merupakan wewenang mutlak hakim. Dana yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas daerah Sidoarjo,” pungkasnya. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru