Enam Kali 'Nikmati' Anak Kandungnya, Ayah Bejat di Tuban Tertangkap Usai Direkam Tetangganya 'Kuda-kudaan'

klikjatim.com
Ilustrasi pencabulan anak

KLIKJATIM.Com I Tuban - SM (17) seorang gadis matang disetubuhi ayah kandungnya sendiri hingga enam kali. Kelakuan bejat NK (47), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban itu terkuak setelah tetangga pelaku merekam adegan 18+ tersebut.

[irp]

Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari

“Dari pengakuan pelaku, persetubuhan itu dilakukan sebanyak 6 kali,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Jum’at (30/10/2020).

Kapolres menjelaskan, korban aslinya diasuh neneknya di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban setelah ibu kandungnya meninggal sejak kecil. Setelah menginjak usia dewasa, korban berkeinginan mengakhiri masa lajangnya dan meminta segera dinikahkan. Untuk itu, nenek dan budenya mengantarkan korban ke rumah ayah kandungnya yang berada di Kecamatan Singgahan.

“Awalnya korban diasuh neneknya setelah ibunya meninggal. Karena meminta menikah, sehingga korban diantar kepada pelaku,” imbuhnya.

Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan, semenjak istri pertamanya meninggal dunia, setahun kemudian pelaku kembali menikah dengan istri kedua dan memiliki 2 orang anak. Saat ini, istri kedua pelaku juga sudah meninggal dunia.

“Korban di sana tinggal bersama ayah dan dua saudara tirinya. Aksi bejat pelaku dilancarkan di kala rumah sepi dan kedua anak lainnya keluar rumah,” jelas AKBP Ruruh.

Baca juga: Komitmen Layanan Tanpa Libur, Masyarakat Kagumi Petugas BPN yang Tetap Siaga saat Nataru

Seiring berjalannya waktu, masyarakat sekitar memendam rasa curiga dengan sikap pelaku dan korban yang terlihat melebihi hubungan bapak-anak. Apalagi, korban sempat bercerita dengan tetangga sekitar jika pernah melakukan hal-hal yang tidak pantas bersama pelaku.

Karena desas-desus telah menyeruak luas di kalangan masyarakat sekitar, ada salah satu warga yang penasaran dan berupaya membuktikan sendiri dengan mencoba merekam aksi pelaku. Kebetulan pada saat itu kondisi rumah hanya ada pelaku dan korban, sementara kedua saudara tiri korban sedang keluar rumah.

“Salah satu warga membuktikan dengan merekam aksi tak senonoh pelaku,” pungkasnya.

Keesokan harinya, pelaku dipanggil oleh pengurus RT setempat atas perbuatannya yang meresahkan warga sekitar. Pelaku sempat mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti rekaman video, akhirnya pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

Baca juga: Optimistis! Pemkab Sumenep Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Nataru

Mendengar keponakannya diperlakukan seperti itu, bude korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Di hadapan kapolres, pelaku mengakui dan menyesali perbuatan yang tengah dilakukannya. “Kalap pak saya, dan menyesal,” ucap pelaku.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan 81 Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (hen)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru