KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Moch Rozi (39) anggota DPRD Bojonegoro telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
[irp]
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Perkuat Upaya Cegah Stunting, Edukasi Konsumsi Protein Hewani Libatkan Unair
Kasatresrikrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, berkas penyidikan kasus ini telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari.
“Kasus ini sudah pada tahap satu. Artinya berkas sudah dilimpahkan ke Kejari, selanjutnya menunggu saja hasil pemeriksaan berkas dari jaksa” katanya saat dikonfirmasi klikjatim,com, Rabu (28/10/2020).
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro Wahyuni Susilowati mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait kasus yang melibatkan rekan kerjanya meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kasus ini telah ditangani Polres Bojonegoro.
"BK tidak bisa bersikap apa apa, karena masih dalam proses hukum," kata politisi yang akrab disapa Susi.
Susi menambahkan, BK bisa mengambil keputusan pasti jika dalam kasus ini telah ada keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan.
Baca juga: KSP Kebut Izin Lahan Proyek Migas di Bojonegoro, Dudung: Jangan Sampai Terhambat Administrasi
“Sabarlah kita ikuti aja,” cetusnya.
Dikathui, Rozi dilaporkan ke Satreskrim Polres Bojonegoro atas dugaan KDRT terhadap AS istrinya sendiri, Senin (21/9/2020). Kemudian, polisi menetapkan politisi PKB itu sebagai tersangka pada Selasa (6/10/2020). (mkr)
Editor : M Nur Afifullah