Dugaan Kampanye Paslon Nomor 2 di Tempat Ibadah Diusut Bawaslu Gresik, Sejumlah Saksi Dipanggili

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Jubir Paslon Niat Sururi disumpah di bawah al-qur'an sebelum dimintai keterangan sebagai saksi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 (Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah) disikapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik. Rabu (28/10/2020) hari ini, lembaga tukang awasi pemilu tersebut memanggil pihak-pihak yang hadir dalam acara kampanye beberapa hari lalu itu.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengakui, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa orang yang hadir. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dari video yang kami pelajari ada Pak Sururi (jubir paslon 2) dan beberapa orang lain," tutur Imron.

Saat disinggung lebih jauh lagi, Bawaslu belum bisa memastikan apakah kegiatan kampanye di tempat ibadah yang diduga dilakukan oleh paslon 2 itu termasuk pelanggaran atau tidak?

"Makanya kami klarifikasi dulu, kapan itu terjadi, dimana tempatnya dan apa isi dari kegiatan tersebut. Sebab ada juga informasi yang menyebut itu berada di kediaman pribadi paslon," tuturnya.

Selain memanggil saksi yang hadir dalam kegiatan yang diduga kampanye di tempat ibadah, Bawaslu juga memanggil Ketua PGRI Gresik. Pemanggilan ini terkait acara PGRI yang dihadiri oleh paslon nomor 2.

"Kami juga akan panggil ketua PGRI untuk kami mintai keterangan terkait acara PGRI yang dihadiri paslon," tukas Imron.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Niat (Yani-Aminatun), Sururi membantah terkait adanya agenda kampanye paslon nomor urut 2 di tempat ibadah. Namun dia tak memungkiri bahwa kegiatan di Mushola tersebut memang ada dan bukan merupakan acara kampanye, melainkan doa bersama. 

"Itu acara doa bersama alumni ponpes Tebuireng yang berada di barisan Niat. Jadi saya tegaskan tidak ada kampanye di situ," kata Sururi didampingi Ketua Harian Tim Advokat Niat, Irfan Choiri dalam siaran persnya.

Dikatakan Sururi, dalam sambutannya waktu itu telah menyampaikan kepada kiai Ponpes Tebuireng (Gus Fahmi) yang berkesempatan hadir. Yaitu, terkait dukungan alumni Ponpes Tebuireng kepada paslon Niat karena kebetulan kiai dan santri juga banyak yang mendukung.

"Banyak teman-teman alumni Ponpes Tebuireng yang mendukung paslon Niat karena selain manut kiai, visi misi Niat programnya peduli kepada pesantren dan agama," ujar Ketua Pergunu Jawa Timur tersebut.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Irfan Choiri juga menambahkan, bahwa mushola yang dituduhkan relawan QA (Qosim-Alif) itu merupakan mushola milik pribadi di rumah Cabup Fandi Akhmad Yani. Artinya, bukan mushola umum yang berada di kampung maupun perumahan. 

"Mushola itu ada di dalam rumahnya Gus Yani. Jadi yang biasa beribadah di situ kalau bukan keluarganya Gus Yani, ya tamunya," tegas Irfan.

Dan, mushola yang dipersoalkan juga berlokasi di Posko pemenangan paslon Niat di Desa Srembi, Kecamatan Kebomas. Sehingga Mushola tersebut termasuk fasilitas dari tim pemenangan Niat.

"Karena itu acara yang dipimpin oleh Haji Sururi tidak menggunakan tempat ibadah sebagai fasilitas umum, tetapi fasilitas pribadi," bebernya. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru