KLIKJATIM.Com | Gresik – Alhamdulillah! Ucapan syukur itu disampaikan langsung oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto setelah mendengar kabar bahwa mulai hari Selasa (27/10/2020) kemarin Kabupaten Gresik dinyatakan sudah memasuki zona kuning untuk perkembangan Covid-19.
[irp]
“Capaian zona kuning ini tidak mungkin bisa kami raih sendiri tanpa bantuan dari pihak lain. Karena itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Gubernur dan Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah), perusahaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, RS (Rumah Sakit) negeri dan swasta, tenaga kesehatan yang telah bekerja sama dalam penanganan Covid-19 ini,” ujar Bupati Sambari, saat menggelar jumpa pers di Kantornya pada Rabu (28/10/2020).
Diakui, perjalanan panjang melawan Covid-19 di Kabupaten Gresik ini ditempuh sejak pertengahan bulan Februari 2020. Berbagai cara telah dilakukan untuk melawan persebaran Covid-19 ini, salah satunya dengan mulai mengadakan sosialisasi. Lalu disusul dengan pembentukan satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19, persiapan rumah sakit negeri dan swasta sebagai tempat rujukan, persiapan anggaran dengan cara refocusing anggaran semua OPD (organisasi pernagkat daerah) untuk kepentingan penanganan Covid-19, hingga pembuatan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2020.
[caption id="attachment_38330" align="alignnone" width="300"]
Peta sebaran Zonasi Covid Jatim, Kabupaten Gresik sudah turun menjadi zona Kuning[/caption]
Selanjutnya Gresik memasuki era Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan dalam rangka membatasi pergerakan orang di segala aspek kehidupan untuk wilayah Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. PSBB di Kabupaten Gresik berlangsung sampai 3 tahap. Masing masing dilaksanakan selama 14 hari. Di saat PSBB, ternyata perkembangan Covid-19 masih belum bisa diturunkan.
Kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik membuat pola kehidupan baru yang disebut Disiplin Peningkatan Penegakan Protokol Kesehatan (DP3K), yaitu dengan menerbitkan Perbub/20/2020. Di dalam aturan ini meliputi beberapa aspek, dan Pemkab Gresik juga menyiapkan rumah sakit lapangan di Gelora Joko Samudro (Gejos).
[caption id="attachment_38293" align="aligncenter" width="772"]
Bupati Gresik, Sambari saat meninjau kesiapan ruangan di Pondok Rehabilitasi dan Observasi Gejos ketika mau dioperasikan beberaoa waktu lalu. (dok/klikjatim.com)[/caption]
“Kami mengingatkan, bahwa capaian zona kuning ini tidak berarti kita berhenti, tapi sebaliknya kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku kesehatan masyarakat. Kami tidak ingin seperti daerah lain yang sudah posisi zona kuning, tapi kembali ke oranye bahkan menjadi merah lagi,” tegas Bupati dua periode ini.
Dia pun menginstruksikan agar DP3K harus tetap dijalankan di semua aspek. Di tempat kerja misalnya, pimpinan kantor dan pimpinan perusahaan harus benar-benar mengikuti aturan kesehatan yang telah dibuat. Untuk di tempat ibadah, jemaah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan pengelolah menyiapkan sarana kebersihan yang cukup.
Adapun di tempat umum, penanggung jawabnya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta lainnya. Mereka diminta tetap terus melakukan patroli dan bekerja sama dengan TNI-POLRI
Di Pasar atau Mall, Warung atau Cafe juga begitu. Semuanya harus melakukan protokol kesehatan mulai dari penjaga maupun pembelinya, dan tersedia sarana kebersihan yang cukup. Kemudian di tempat Pendidikan Sekolah atau Madrasah dan Pondok akan segera disiapkan sarana maupun sistemnya untuk pembelajaran tatap muka, jika nanti sewaktu-waktu sekolah buka lagi sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Menteri Agama berdasar rekomendasi gugus tugas pusat.
“Kabupaten Gresik tidak ingin setelah dibuka, kemudian sekolah ditutup kembali karena ternyata menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Begitu juga di pondok harus disiapkan betul,” paparnya.
Dalam aspek tranportasi, petugas di bebepera instansi seperti Dishub, Satpol PP dan TNI-POLRI harus tetap menjaga para pengguna jalan. Terutama dari luar kota yang masuk ke Kabupaten Gresik.
[caption id="attachment_38292" align="aligncenter" width="776"]
Bupati Gresik, Sambari didampaingi Kadinkes, drg. Saifudin Ghozali saat memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (dok/klikjatim.com)[/caption]
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
“Gresik tetap melakukan jam malam mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 04.00. Melarang hiburan malam beroperasi di cafe maupun rumah makan. Penjual dan pembeli di warung, cafe, rumah makan dan lain-lain harus menggunakan masker dan menggunakan faceshild bagi penjual,” tandasnya.
Sedangkan dalam rangka penegakkan atau operasi yustisi dan inspeksi mendadak (sidak) harus tetap dilakukan secara rutin. Kegiatan gabungan antara Satgas Covid 19 dan TNI-POLRI ini perlu dilakukan terus dengan sasaran pengguna jalan, pasar, hotel, perusahaan, mall, pelabuhan, terminal, tempat ibadah, pondok pesantren, obyek wisata dan lain sebagainya.
“Tamu dari kabupaten atau kota lain, yang berkunjung ke Kabupaten Gresik baik yang sifatnya kedinasan (studi banding, kunjungan DPR, pelatihan dll) atau kunjungan wisata, maka wajib membawa hasil rapid tes non reaktif atau hasil swab tes negatif. Jika tidak membawa harus ditolak,” kata Sambari.
Ditambahkan, untuk peringatan hari besar nasional dan hari besar agama dilaksanakan sesuai petunjuk dengan menjaga penegakkan protokol kesehatan.
Sementara itu perlu diketahui untuk update terbaru kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik per hari Rabu (28/10/2020) menyebutkan, ada tambahan sebanyak 10 pasien dinyatakan sembuh. Dengan penambahan ini, maka jumlah keseluruhan untuk pasien sembuh di Gresik sudah mencapai 3.209 orang dari total 3.576 kasus terkonfirmasi positif. (*/nul)
Editor : Redaksi