KLIKJATIM.Com | Gresik - Kasus pembuangan limbah B3 di pergudangan Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, terus didalami aparat kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik. Namun, kedua instansi masih belum mendapatkan petunjuk yang jelas.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Pemilik lahan, PT Hazzel Karya Makmur yang sebelumnya dipanggil oleh DLH Gresik mangkir. Pekan depan akan dipanggil untuk kedua kalinya.
Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Daniel menjelaskan, sebelumnya sudah memanggil Kades Putat Lor Zaenuri untuk dimintai keterangan. Namun, Zaenuri berdalih tidak mengetahui jika lokasi gudang yang dekat dengan kantornya dijadikan tempat pembuangan limbah. "Ngakunya baru tahu setelah dikabari ketua RT dan media," kata Daniel, Selasa (27/10/2020).
Pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan kepada PT Hazzel Karya Makmur sebagai pemilik lahan. "Karena waktu dipanggil DLH gak hadir, jadi kami yang akan surati," imbuhnya.
Daniel menyebut, terkait data perusahaan pembuangan limbah DLH yang lebih tahu. "Tanya DLH saja yang mempunyai data perusahaan di Gresik penghasil limbah B3. Baik limbah cair maupun padat," jelas Daniel.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Sementara Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Gresik, Bahtiar menyebut jika banyak pabrik penghasil limbah B3 itu. Sehingga sulit untuk mendeteksi.
"Di wilayah Cerme juga ada pabrik penghasil limbah Fly Ash dan Bottom Ash," singkat Bahtiar.
Sementara itu Ketua LSM Avicenna Abdul Aziz Qomar mengatakan, maraknya pembuangan limbah tanpa tuan di Kabupaten Gresik.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Ditambahkan, pihaknya telah melakukan advokasi keterbukaan informasi industri penghasil B3 sampai tingkat sengketa informasi, meskipun permintaan data yang dikabulkan tidak seluruh kabupaten. Lambannya pihak DLH dan penegak hukum yang masih belum menemukan pembuangnya.
"Data publik industri penghasil limbah B3 harus dibuka kepada masyarakat, dengan tujuan kontrol lingkungan," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi