Naik Kapal Penyeberangan Kini Tak Pakai Rapid Tes Lagi, Bagaimana ke Bali

klikjatim.com
Petugas Satpol PP memeriksa surat keterangan rapid tes bagi warga yang hendak ke Bali menggunakan kapal penyeberangan.

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Kewajiban rapid tes saat berlayar dengan kapal penyeberangan sudah tidak diwajibkan lagi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Masyarakat yang menggunakan angkutan darat khususnya bus dan kapal penyeberangan tidak perlu untuk menunjukkan hasil rapid test jika mau naik . Lalu bagaimana dengan penyeberangan menuju Bali.

[irp]

Baca juga: Hanyut di Sungai, Bocah 7 Tahun Asal Muncar Banyuwangi Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa

"Kalau ke Bali masih harus menunjukkan rapid tes. Sebab, tingkat kasus Corona di wilayah tersebut masih tinggi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi dalam webinar MarkPlus Government Roundtable, Senin (26/10/2020).

Dikatakan, kewajiban untuk rapid test ini sebetulnya untuk sektor darat yang saat ini masih berlaku adalah untuk masyarakat yang akan menuju ke Bali, karena di Bali sekarang kalau kita lihat datanya masih menunjukkan peningkatan terus-menerus.

"Jadi dengan demikian Pak Gubernur Bali perlu mengamankan kondisi Bali terutama masyarakatnya dari penularan masyarakat yang dari Jawa," ucapnya.

Baca juga: Gubernur dan Kapolda Jatim Resmikan SMAN 2 Taruna Bhayangkara di Banyuwangi

Bagi masyarakat yang menuju ke Bali menggunakan jalur darat, akan diminta untuk menunjukkan hasil rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Namun khusus untuk rute lainnya, Budi memastikan syarat rapid test di transportasi darat sudah tidak diberlakukan.

"Kewajibannya setelah penyeberangan Ketapang-Gilimanuk nanti di Gilimanuk pemerintah Bali masih mewajibkan masyarakat yang dari Jawa untuk di rapid test. Tapi secara umum yang menggunakan bus kami tidak memberlakukan. Untuk penyeberangan lain seperti Merak-Bakauheni itu tidak kami berlakukan," tuturnya.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Meski begitu, Budi bilang, aturan protokol kesehatan terkait 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) tetap diberlakukan dengan ketat.

"Tidak berarti kita tidak sejalan dengan protokol kesehatan karena memang semua simbol transportasi darat di terminal, stasiun dan sebagainya itu akan betul-betul dilakukan menyangkut masalah 3M. Jadi kepada pengemudinya, penumpangnya, wajib menggunakan masker, hand sanitizer dan sebagainya," tandasnya. (hen)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru