KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bakal menindaklanjuti aduan penjaringan perangkat Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan sesuai prosedur.
[irp]
Baca juga: Gangguan Dua Pembangkit Besar, PLN Kejar Pemulihan Sistem Kelistrikan Jawa dan Pasokan Batu Bara MRC
"Kita melihat semua tahapan sudah dipenuhi oleh pihak panitia. Lalu persoalannya dimana," kata Kasiman, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/10/2020).
Dari keterangan pihak-pihak terkait seperti Kades Ngerong, Pihak ketiga (Universitas Yudarta) yang membuat soal ujian bagi perangkat desa, Camat serta BPD sudah jelas dan gamblang. "Jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil penjaringan perangkat desa ya lumrah," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Kendati demikian, pihaknya akan mempelajari aduan itu.
Baca juga: Dongkrak Daya Saing SDM, Kemnaker Buka PVN Batch 3 dengan Target 20 Ribu Peserta
Sementara itu, Kades Ngerong, Jemik Sadiman menegaskan, proses penjaringan perangkat desa susah sesuai aturan yang ada. Sejak proses awal dirinya mengaku tidak ikut cawe-cawe. "Semua proses penjaringan perangkat desa diurusi oleh panitia yang dibentuk oleh Pemdes. Kalau sekarang ada yang tidak terima dengan hasil itu kan lucu," ucapnya.
Pria menjabat Kades tiga periode ini menceritakan, awal pembentukan panitia penjaringan perangkat desa dilakukan pada hari Rabu (7/10/2020). Hasilnya disepakati bersama dengan pembuatan berita acara dan ditandatangani panitia. Kemudian ditindaklanjuti Camat Gempol. Sedangkan dari pihak ketiga (Akademisi), pihaknya mengaku menggandeng Universitas Yudarta untuk membuat soal ujian.
"Itu pun kita pakai surat, semua administrasi proses penjaringan perangkat desa kita penuhi semua," urainya.
Dalam penjaringan perangkat desa, Jemik tegaskan dirinya tidak melakukan intervensi kepada panitia. (bro)
Editor : Redaksi