Dugaan Kasus Kades Pandean Pasuruan 'Makan' Limbah Sampai di Meja Polisi, Dewan Sarankan Pemdes Dirikan BUMDes

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Kasus dugaan penyelewengan dana corporate sosial responsibility (CSR) yang dilakukan Abdul Karim Kepala Desa (Kades) Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan kini telah sampai di meja polisi.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Satreskrim Polres Pasuruan dipastikan terus mendalami dugaan penyelewengan tersebut. Selain sedang dalam proses penyelidikan polisi, kasus ini juga sempat hangat jadi bahasan di DPRD Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda saat dikonfirmasi memastikan jika kasus ini jalan terus. Pihaknya saat ini masih mempelajari rekomendasi data dari Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Kita masih dalami kasus ini. Semua data serta rekomendasi dari Komisi I kita pelajari dulu," katanya, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

Adrian belum bisa memastikan masuk dalam pidana apa kasus ini. Sebab, kata Adrian, penyidik masih dalam tahap menelaah dan mendalami kasusnya.

Terkuaknya kasus dugaan penyelewengan CSR berupa alfalan oleh Kades Pandean, Abdul Karim ini bermula danya aduan dari masyarakat sekitar kepada Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dari laporan itu, komisi yang membidangi hukum dan pemerintah menemukan tidak adanya pendapatan asli desa (PADesa).

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Padahal, CSR yang berasal dari perusahaan-perusahaan kawasan PIER itu mestinya masuk ke dalam laporan PADes. Mencuat dugaan CSR yang berupa limbah afalan itu dikelola sendiri oleh kades.

Dari hasil pertemuan warga dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, menyarankan agar Pemdes Pandean membuat BUMDes. Dengan begitu CSR berupa alfalan bisa dikelola melalui BUMDes,  dan menjadi pendapatan desa. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru