Tingkatkan Layanan, JKN-KIS Akan Terapkan Kelas Standar

klikjatim.com
Ilustrasi pemahaman kelas standar JKN. (screenshot dari materi Muttaqien, MPH., AAK.)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pelayanan untuk Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus dilakukan perbaikan. Salah satu rencananya dengan memberlakukan kelas standar JKN, atau Kelas Rawat Inap Jaminan Kesehatan Nasional (KRI JKN).

[irp]

Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Ahli, Muttaqien saat menjadi narasumber dalam Media Workshop BPJS Kesehatan secara daring, Jumat (23/10/2020). “Ini adalah tindaklanjut perbaikan ekosistem JKN-KIS,” ujar Muttaqien, ketika menyampaikan materi yang bertemakan ‘Optimalisasi Layanan Jaminan Kesehatan di Era Pandemi Covid-19’ tersebut.

Prinsip kelas standar adalah memberikan fasilitas kelas rawat inap RS, dengan kesamaan pelayanan medis yang sama untuk penyakit yang sama. Selain itu, ada pula kenyamanan standar namun dapat naik kelas dengan tambahan biaya sendiri atau asuransi lain.

Menurutnya, dasar penerapan KRI JKN ini sesuai Undang-undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020. Dan, untuk memenuhi amanah undang-undang ini akan dilakukan secara bertahap sampai ke kondisi ideal.

“Pada tahap pertama konsep kelas standar dibedakan antara kelas A dan kelas standar B. Perbedaannya adalah pada luas ruangan dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan, dengan tetap mengacu pada tujuh dimensi mutu yang direkomendasikan WHO,” jelasnya.

Baca juga: Hebat! Gandeng Konsumen dan Komunitas, MPM Honda Jatim Sukses Gelar Aksi Donor Darah

Dalam rancangan KRI JKN ini ada 11 konsep kriteria. Untuk kelas A (KRI PBI JKN), yaitu bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi; minimal luas m² per tempat tidur memiliki ukuran 7,2 m²; jarak (As) antar tempat tidur 2,4 m, antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m, standar tempat tidur semi elektrik adalah P:206 L:90 T:50-80; jumlah maksimal tempat tidur per ruangan ada 6; nakas per tempat tidur 1; suhu ruangan 20-26° C; tersedia kamar mandi dalam ruangan dan sesuai standar aksesibilitas; tirai/partisi antar TT; ventilasi udara; pencahayaan ruangan; setiap tempat tidur dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, serta nurse call yang terhubung dengan nurse.

Sedangkan untuk kelas standar B (KRI Non PBI JKN) antara lain bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi; minimal luas m² per tempat tidur memiliki ukuran 10 m²; jarak (As) antar tempat tidur 2,4 m, antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m, standar tempat tidur semi elektrik adalah P:206 L:90 T:50- 80; jumlah maksimal tempat tidur per ruangan ada 4; nakas per tempat tidur 1; suhu ruangan 20-26° C; tersedia kamar mandi dalam ruangan dan sesuai standar aksesibilitas; tirai/partisi antar TT; ventilasi udara; pencahayaan ruangan; setiap tempat tidur dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, serta nurse call yang terhubung dengan nurse.

“Sekarang masih dipersiapkan karena sedang dikaji, termasuk mengenai besaran iurannya,” tuturnya.

Baca juga: Rangkul Generasi Muda Jadi Pesan Penting Untuk Kader PDI Perjuangan di Jember

Ditegaskan, pelaksanaan kelas standar ini juga diperlukan kesiapan daerah. Karena itu pihaknya terus berkoordinasi dengan para pihak hingga ke tingkat daerah, termasuk kesiapan dari rumah sakit swasta.

“Kapan kelas standar ini dimulai, apakah 2021 akhir atau 2022 awal? Ya, bergantung dari kesiapan pemerintah di daerah,” imbuhnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru