Pesan Sabu Pakai M-Banking, Pemuda di Nganjuk Diciduk Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Nganjuk- DES (30) Seorang sopir asal Dusun Ngadirejo Desa Watualang Kecamatan Kabupaten Ngawi ditangkap Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk atas kepemilikan sabu 1 plastik klip seberat 0,73 Gram beserta pembungkusnya, Senin (19/10/20).

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya hal yang mencurigakan. Kemudian Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk menangkap tersangka DES di rumahnya Kojonmanis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

"Menurut keterangan pelaku DES, sabu tersebut  pesanan  temanya  dan pelaku DES mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara transfer melalui M-Banking," jelas Iptu Rony Yunimanatara.

Dari hasil penggeledahan polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, yakni 1 buah grenjeng rokok, 1 buah isolasi, 1 buah korek api warna hijau, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, dan 1 buah HP Merk Oppo warna Hitam.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Akibat perbuatan tersebut pelaku ditahan di Polres Nganjuk untuk proses selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru