KLIKJATIM.Com | Nganjuk- DES (30) Seorang sopir asal Dusun Ngadirejo Desa Watualang Kecamatan Kabupaten Ngawi ditangkap Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk atas kepemilikan sabu 1 plastik klip seberat 0,73 Gram beserta pembungkusnya, Senin (19/10/20).
[irp]
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya hal yang mencurigakan. Kemudian Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk menangkap tersangka DES di rumahnya Kojonmanis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
"Menurut keterangan pelaku DES, sabu tersebut pesanan temanya dan pelaku DES mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara transfer melalui M-Banking," jelas Iptu Rony Yunimanatara.
Dari hasil penggeledahan polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, yakni 1 buah grenjeng rokok, 1 buah isolasi, 1 buah korek api warna hijau, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, dan 1 buah HP Merk Oppo warna Hitam.
Akibat perbuatan tersebut pelaku ditahan di Polres Nganjuk untuk proses selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Editor : Redaksi