KLIKJATIM.Com | Gresik - Jajaran Satreskoba Polres Gresik membekuk dua pelaku penyalahgunaan sabu-sabu. Sepasang penjual dan pembeli sabu itu diringkus di Jalan Gang Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Surabaya.
[irp]
Baca juga: Residivis di Panceng Gresik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Uangnya Berasal dari Judi Online
Pelaku yang diketahui bernama Hisyam alias Neo (30) asal Kelurahan Tambak Osowilangun RT/RW 1/1 Kecamatan Benowo Surabaya harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjadi pengedar barang haram sabu.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, pelaku ditangkap kemarin Rabu (14/10) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Barang sabu yang telah diedarkan satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat 1,46 gram, yang sudah dibeli oleh Didik Syarif Hidayat alias Wakjo," kata Hery. Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Gresik Terkait Dugaan Pemerasan Warga
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik dan akan diperiksa lebih lanjut terutama terkait jaringan kedua pelaku.
Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol
Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp 1 juta, dan satu Hp Vivo warna gold.
"Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi