Sepasang Penjual dan Pembeli Sabu Diringkus Polres Gresik

klikjatim.com
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Gresik. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Jajaran Satreskoba Polres Gresik membekuk dua pelaku penyalahgunaan sabu-sabu. Sepasang penjual dan pembeli  sabu itu diringkus di  Jalan Gang Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo  Surabaya.

[irp]

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Pelaku yang diketahui bernama  Hisyam alias Neo (30) asal Kelurahan Tambak Osowilangun RT/RW 1/1 Kecamatan Benowo Surabaya harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjadi pengedar barang haram sabu.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, pelaku ditangkap kemarin Rabu (14/10) sekitar pukul 16.00 Wib.

"Barang sabu yang telah diedarkan satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat 1,46 gram, yang sudah dibeli oleh Didik Syarif Hidayat alias Wakjo," kata Hery. Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik dan akan diperiksa lebih lanjut terutama terkait jaringan kedua pelaku.

Baca juga: Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Maling Motor Diringkus Polsek Duduksampeyan

Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp 1 juta, dan satu Hp Vivo warna gold.

"Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru