[irp]
Baca juga: Pemkab Pasuruan Lakukan Droping di 12 Desa Alami Kekeringan
Abdullah Prabowo, asal Desa Pandean, Kecamatan Rembang mendesak pihak kepolisian segera melepaskan dua warga desa yang ditahan. Menurutnya, penahanan yang dilakukan pihak kepolisian cacat hukum. "Karena patok ditancapkan AU masuk tanah warga. Kita punya bukti-bukti kepemilikan tanah," katanya.
Apabila tuntutannya tidak dipenuhi, pihaknya bersama warga setempat mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan (demo).
Senada juga dikatakan Mahmuh, warga asal Pandean, Kecamatan Rembang bawah kasus ini bermula AU pasang patok ke lahan salah satu warga. Padahal, lahan tersebut bukan asetnya AU. Kemudian oleh warga patok tersebut dicabut. "Layo wong duduk tanah e kok dipatok. Opo iku gak jeneng e ngawor," cetusnya.
Sementara itu, Iptu Suparlan Kanit Pidum Polres Pasuruan membenarkan penahanan dua warga tersebut.
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
"Keduanya diduga melakukan perusakan," ungkapnya.
Ditanya terkait bukti kepemilikan tanah yang dimiliki warga. Mantan Kanit Reskrim Polsek Pandaan enggan beberkan. "Itu sudah masuk ke materi perkara. Silahkan konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim atau Kapolres mas," singkatnya. (rtn)
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Editor : Wahyudi