Tak Punya NIK, Banyak Seniman Bangkalan Tak Bisa Mendapatkan Bantuan Dampak Covid-19

klikjatim.com
Pelaku seni di Bangkalan sedang melakukan aksi panggung. (ist)

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Kebijakan Pemerintah terkait bantuan terhadap pelaku seni yang terdampak Covid-19 tidak dapat dinikmati oleh mayoritas pelaku seni di Kabupaten Bangkalan.

[irp]

Baca juga: Wujudkan Ekosistem Pendidikan Berkeadilan, Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 26 Sekolah di Kediri

Hal itu dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Bangkalan Hendra Gema Dominan. Dikatakan, minimnya waktu yang diberikan serta banyak persyaratan yang harus dilengkapi menjadi salah satu alasan.

“Yang terdaftar di Disbudpar Kabupaten Bangkalan hanya 37 pelaku seni,” ujarnya Senin (12/10/2020).

Hendra Gema juga menambahkan jika pelaku seni di Kabupaten Bangkalan banyak yang tidak memiliki Nomor Induk Kesenian (NIK). Dijelaskan pula oleh alumni Yogyakarta itu  bahwa nomor induk adalah salah satu syarat mendapatkan bantuan dari pusat.

“Kadang pelaku seni enggan untuk mendaftarkan NIK kepada kami,” imbuhnya.

Baca juga: Resmikan RSNU Pasuruan, Gubernur Khofifah: Dakwah Lewat Layanan Kesehatan yang Profesional dan Terjangkau

Dari penjelasan Kabid tersebut, pihak Disbudpar Bangkalan hanya diberi waktu 1 jam oleh Provinsi dalam mendata pelaku seni di kabupaten Bangkalan. Bahkan pihaknya sudah meminta perpanjangan waktu untuk mendata namun hanya diberi tambahan waktu 2 jam saja.

“Akhirnya kami share di grup whatsapp pelaku seni,” terangnya.

Mengetahui hal itu, Nur Hasan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan menyayangkan, jika mayoritas pelaku di kota dzikir dan sholawat banyak yang tidak dapat menerima bantuan dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Sajikan 94 Agenda Ikonik, Lamongan Luncurkan Kalender Event 2026 untuk Dongkrak Wisata dan Ekonomi

Politisi PPP itu memperingatkan agar kejadian seperti itu jangan sampai terulang kembali, karena akhirnya yang akan menjadi korban tidak menerima bantuan adalah pelaku seni.

"Disbudpar harus melakukan pendataan ulang terhadap pelaku seni, lakukan sosialisasi agar semua memiliki NIK,  dan jika ada bantuan tinggal disetorkan tanpa harus melalui sosial media," tandasnya. (bro)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru