Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Demo Omnibus Law Surabaya

klikjatim.com
Bagian depan Grahadi rusak parah usai kerusuhan demo Omnibus Law Surabaya. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polda Jatim menetapkan 14 orang tersangka dalam aksi demo menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Surabaya dan Malang, Kamis (8/10/2020) kemarin.

[irp]

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, total seluruh peserta demo di Surabaya dan Malang yang diamankan petugas ada sebanyak 634 orang.

Ia merinci, di Surabaya, petugas berhasil mengamankan 505 orang. Sedangkan aksi demo yang digelar di Malang, petugas berhasil mengamankan 129 orang.

"Dari semua yang kita amankan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya dikembalikan kepada orang tua," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Jum'at (9/10/2020).

Ditetapkannya 14 orang tersangka itu, kata Truno, lantaran terbukti melakukan pengrusakan secara massal. Dan sayangnya, Truno juga masih enggan membeberkan apa yang menjadikan 14 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

"Latar belakangnya kita tidak melihat dari status sosialnya. Tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku pengerusakan," beber dia.

Ia menambahkan, pihaknya juga masih akan melakukan penyidikan terhadap 14 tersangka itu. "Nanti akan dilakukan penyidikan terhadap para tersangka secara prosesural dan profesional," pungkasnya. (bro)

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru