KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polda Jatim menetapkan 14 orang tersangka dalam aksi demo menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Surabaya dan Malang, Kamis (8/10/2020) kemarin.
[irp]
Baca juga: Gelar Talkshow Perempuan Berdaya, KOHATI Lamongan Bedah Isu Hukum hingga Kesehatan Mental Gen Z
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, total seluruh peserta demo di Surabaya dan Malang yang diamankan petugas ada sebanyak 634 orang.
Ia merinci, di Surabaya, petugas berhasil mengamankan 505 orang. Sedangkan aksi demo yang digelar di Malang, petugas berhasil mengamankan 129 orang.
"Dari semua yang kita amankan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya dikembalikan kepada orang tua," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Jum'at (9/10/2020).
Ditetapkannya 14 orang tersangka itu, kata Truno, lantaran terbukti melakukan pengrusakan secara massal. Dan sayangnya, Truno juga masih enggan membeberkan apa yang menjadikan 14 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jelang Iduladha, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jawa Timur Melimpah dan Sehat
"Latar belakangnya kita tidak melihat dari status sosialnya. Tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku pengerusakan," beber dia.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih akan melakukan penyidikan terhadap 14 tersangka itu. "Nanti akan dilakukan penyidikan terhadap para tersangka secara prosesural dan profesional," pungkasnya. (bro)
Baca juga: Rangkul Generasi Muda Jadi Pesan Penting Untuk Kader PDI Perjuangan di Jember
Editor : Redaksi