Dua Tahun 'Gerogoti' Tempat Kerjanya, Karyawan Toko Parfum di Blitar Diringkus Polisi

klikjatim.com
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian bibit parfum. (ist)

KLIKJATIM.Com I Blitar - Seorang pria nekat mencuri puluhan liter bibit parfum di sebuah toko di Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Pelaku berinisial IW (30) Warga Kecamatan Selopuro itu berhasil membawa kabur puluhan liter parfum dari tempat kerjanya, toko milik Titis Satria (32). Parfum  yang berhasil dibawa kabur pelaku jika dinominalkan mencapai Rp 25 juta. Alasan pelaku, dirinya terlilit hutang.

[irp]

Baca juga: Tertinggi di Jawa Timur, Capaian Koperasi Merah Putih Lamongan Tuai Apresiasi Menko Pangan

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, aksi IW terbongkar setelah pemilik toko kehilangan uang sebesar Rp 500 ribu. Hal ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh pemilik toko.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata aksi pencurian uang ini dilakukan tersangka IW, karyawan toko. Setelah dilakukan pendalaman, IW rupanya tidak hanya mencuri uang, namun juga mencuri dagangan berupa bibit parfum," ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Aksi pencurian bibit parfum ini dilakukan sejak mulai bekerja di toko tersebut pada 2018 lalu. Pencurian tersebut dilakukan saat penjagaan toko sedang lengah dari pengawasan. IW sendiri bekerja sebagai karyawan toko, namun di bagian pembuatan sabun cair.

Baca juga: Sinyal Kereta Api Jember–Bondowoso Kembali Menyala, Tim Ahli Mulai Petakan Jalur Nonaktif

"Aksi pencurian tersebut dilakukan dari awal tahun 2018 sampai dengan terakhir bulan Agustus tahun 2020. Beberapa barang hasil curian sudah dijual dengan total penjualan mencapai Rp 8 juta. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan IW, dalam melakukan aksinya dia mengambil satu botol bibit parfum kemudian dimasukkan ke dalam tas. Hal ini diulangi terus-menerus tanpa diketahui pemilik toko. Setelah berhasil membawa pulang, parfum itu kemudian dijual kembali secara online.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan puluhan botol bibit parfum dan botol parfum eceran. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru