KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Tersangka kasus rekening fiktif Bank BUMN diserahkan ke Rutan Surabaya. FPW (29), warga Desa Baban Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep yang menilap uang sebesar Rp 584 juta kini harus mendekam Rutan Surabaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan menitipkan tersangka yang menggunakan modus kredit fiktif 12 buku rekening di salah satu bank BUMN di Bangkalan itu, usai menjalani tes kesehatan di RSUD Bangkalan.
Kajari Bangkalan Emanuel Ahmad melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, tim penyidik seksi pidana khusus sempat menunda penahanan disebabkan hasil tes kesehatan belum keluar.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Sekitar pukul 11.00 Wib Swab keluar dan hasilnya nagatif, baru tersangka kita kirim ke rutan kelas 1 Surabaya, mulai hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sambil kita melengkapi Berkas nya. Baru akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya, Kamis (08/10/2020).
Ditambahkan, penitipan tersangka di Rutan Surabaya karena tahanan tersebut masuk pada seksi tindak pidana khusus korupsi. Di sana ada rutan khusus bagi tersangka Tipikor yang lokasinya dekat dengan pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
"Agar tidak terlalu jauh, dan agar tidak ada apa-apa diperjalanan," imbuhnya.
Terkait perkembangan kasus, pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan akan segera melengkapi berkas-berkas. (bro)
Editor : Suryadi Arfa