APK Resmi Paslon di Surabaya Belum Ada, KPU Masih Nunggu Desain

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya klarifikasi terkait belum terpasangnya Alat Peraga Kampanye (APK) calon Wali Kota Surabaya yang resmi dari KPU. Pihak KPU mengaku masih menunggu desain terbaru dari pasangan calon.

[irp]

Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia

Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, desain Alat Peraga Kampanye yang diserahkan Paslon tidak sesuai dengan ketentuan PKPU. Karenanya, APK yang difasilitasi oleh KPU atau APK Fasilitasi sedang menunggu desain revisi dari Paslon.

“Desain memang sudah diserahkan lima hari setelah pengundian nomor urut, tanggal 29 kemarin diserahkan. Tapi desain itu belum sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU,” kata Subairi, Selasa (6/10/2020).

Subairi juga mengatakan, masih ada desain salah satu pasangan calon yang mencantumkan tokoh lain di luar Partai Politik pengusung. Sedangkan, Mencantumkan foto atau nama tokoh lain yang tidak menjadi pengurus partai politik pengusung tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan di pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU 11/2020 yang berbunyi:

Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan

“Desain dan materi APK yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak dan dipasang Paslon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik,” tambahnya.

Setelah KPU menerima revisi desain yang sesuai dengan ketentuan PKPU, barulah nantinya digelar proses approval atau persetujuan desain oleh semua pihak, baik penyelenggara maupun kontestan Pilwaliwali 2020.

Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari

Ketika semua proses itu selesai, barulah desain dari masing-masing Paslon akan dicetak oleh KPU. Masing-masing APK itu antara lain baliho, umbul-umbul, dan spanduk yang jumlahnya juga sudah ditentukan dalam PKPU 11/2020.

“Proses approval itu nanti dihadiri perwakilan kedua pasang calon. Kalau desainnya belum sesuai ketentuan, maka belum bisa diapproval,” pungkasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru