KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Bupati non aktif Sidoarjo Saiful Ilah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya 3 tahun kurungan penjara. Saiful pun tidak terima dengan putusan hakim dan akan mengajukan banding.
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
“Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana, Senin (5/10/2020) sore. Tjokorda juga menilai terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Usai mengikuti sidang, Abah Ipul, sapaan akrab Saiful Ilah menilai bahwa vonis tersebut tidak adil. “Kalau kita pikir-pikir vonisnya tidak adil. Harapan kami bebas, karena saya tidak pernah menerima uang yang disebut Rp 350 juta itu. Saya juga tidak pernah meminta-minta uang,” terang dia.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Dengan nada tinggi Abah Ipul menegaskan kembali bahwa Ia tidak pernah meminta uang. “Itu hanya perkataan empat saksi yang lain. Bukan saya. Nanti saat banding akan kita lihat,” ujarnya.
Salah satu tim penasehat hukum Abah Ipul, Samsul Huda menjelaskan seluruh tim penasehat hukum bersama terdakwa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. “Yang dibaca hakim tersebut sama dengan yang dibacakan pada surat tuntutan. Sementara banyak fakta dan saksi, tidak disebut dalam pertimbangan majelis. Padahak semua harus disebutkan,” ungkap Samsul.
Ia melanjutkan, unsur menerima hadiah merupakan perkataan Sangaji saja. “Tidak ada bukti terdakwa menerima uang. Kita kecewa dengan apa yang dibaca oleh majelis hakim. Maka itu kami langsung menyatakan banding,” kata Samsul.
Seperti diketahui, Saiful Ilah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus suap, pada Hari Selasa (7/1/2020) lalu. Dalam OTT tersebut, petugas KPK menyita uang Rp 350 juta. (mkr)
Editor : Satria Nugraha