KLIKJATIM.Com I Tulungagung - Sonny Chandra warga Dusun Krajan, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung tak menyangka terusik saat bersantai di teras rumah. Tiba-tiba sejumlah orang datang dan menyeretkan ke kantor polisi. Pria 44 tahun itu yang semua berontak akhirnya pasrah setelah diketahui dalam bungkusan rokok yang dibawanya ada sepoket sabu-sabu.
[irp]
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman Mati
Paur Humas Polres Tulungagung, IPTU Neni Endah Suratmi mengatakan penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Sonny diduga dalam beberapa waktu terakhir melakukan transaksi narkotika. Hingga diketahui pelaku berada di teras rumah , Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, pada hari Rabu (30/7/2020).
Penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan ini membuahkan hasil. Sonny membawa Narkotika golongan I jenis Sabu. Rencannya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pemesan.
Baca juga: Dukun Abal-abal di Tulungagung Ditangkap Polisi, Begini Cara Mengelabuhi Korban
"Berupa 1 buah poket atau klip plastik yang berisi sabu," kata Neni.
Petugas menemukan sabu-sabu siap edar itu didalam bekas bungkus rokok Surya 12. Selain itu juga diaankan barang bukti lainbya berupa 1 buah handphone merk OPPO F1 S warna casing Silver Gold, uang tunai sebesar Rp. 32 ribu, dan 1 lembar bukti setoran (Bank BCA) transaksi Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Baca juga: Hujan Angin di Tulungagung, Rumah Rusak dan Pohon Tumbang di Lima Kecamatan
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(hen)
Editor : Redaksi