KLIKJATIM.Com I Lamongan—Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Paslon Cabup-Cawabup) Lamongan telah memasuki masa kampanye per tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
[irp]
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Tentu dalam proses kampanye membutuhkan biaya yang tidak sedikit, untuk itu sesuai ketentuan undang-undang, masing-masing Paslon diwajibkan melaporkan keluar masuknya dana kampanye yang ada di rekening khusus kampanye.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Lamongan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Sohib mengatakan, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) telah dilaporkan oleh masing-masing Paslon Sebelum kampanye dimulai.
"LADK sudah masuk, itu disimpan dalam rekening khusus kampanye masing-masing Paslon," jelasnya kepada klikjatim.com (20/09/2020).
Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau
Lebih lanjut, Sohib merincikan, LADK Pasangan nomor urut satu, yakni Suhandoyo-Astiti Suwarni dilaporkan sejumlah 2.500.000 rupiah, Paslon nomor urut dua Yuhronur Efendi-Abdul Rouf melaporkan LADK sejumlah 2.500.000 rupiah, sementara Kartika Hidayati-Saim melaporkan LADK terbanyak senilai 4.500.000 rupiah.
"Jumlah tersebut masih sementara, nanti bisa bertambah, akan kami publikasikan berkala," terangnya.
Selain melaporkan Dana Kampanye secara keseluruhan, masing-masing paslon diwajibkan merinci sumber-sumber dana kampanye aeperti sumbangan pasangan calon, sumbangan parpol, perseorangan maupun swasta.
Baca juga: Patra Logistik Peringati HUT Ke-81 RI Bersama Perwira di Berbagai Wilayah Operasional
"Baik berupa uang, barang maupun jasa," pungkasnya. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar