Tambahan Pasien Sembuh Covid Gresik 12 Orang, Masih Bertahan di Zona Oranye

klikjatim.com
Para petugas gabungan saat melakukan operasi yustisi di exit Tol Kebomas, Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Status kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Gresik masih bertahan di zona oranye. Kendati demikian, namun Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik masih terus berusaha melakukan berbagai upaya penyembuhan dan mencegah penyebaran.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Update data terbaru per hari Selasa (29/9/2020) ini, untuk jumlah pasien positif covid Gresik yang dinyatakan sembuh tambah lagi 12 orang. Sehingga total pasien sembuh hingga saat ini sebanyak 2778 orang.

Dikatakan oleh Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik, drg. Saifudin Ghozali, pihaknya akan terus mengoptimalkan pondok rehabilitasi dan obserasi Covid-19 di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) sebagai tempat perawatan pasien. "Dan kepada masyarakat diimbau untuk tetap membudayakan memakai masker. Maskermu menyelamatkanmu, maskerku menyelamatkanku. Terus saling mengingatkan dan saling bahu membahu untuk penangan virus ini," kata Ghozali.

Rinciannya untuk pasien sembuh antara lain berasal dari Desa Bulurejo, Benjeng 1 orang; 6 orang dari Kecamatan Kebomas yang tersebar di Desa Kembangan, Randuagung, dan Kebomas. Kemudian 1 orang asal Desa Ngampel, Kecamatan Manyar; 2 orang dari Desa Gempolkurung dan Palemwatu, Kecamatan Menganti; 1 orang di Desa Tanjungawan, Kecamatan Ujungpangkah, serta 1 lagi asal Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Untuk tambahan pasien positif Covid-19 pada hari ini 14 orang," lanjutnya.

Sementara itu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat masih gencar menggelar operasi yustisi. Hal ini sebagai langkah penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) 22/2020, Peraturan Gubernur (Pergub) 53/2020, dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 Tahun 2020 di Kabupaten Gresik.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Tadi (operasi) hanya ada dua pelanggar di Exit Tol Kebomas," kata Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Abu Hasan.

Selain dari instansinya, semua pihak seperti TNI dan Polri juga ikut bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di daerah setempat. Contohnya dengan melakukan sosialisasi terkait pemakaian masker atau disiplin protokol kesehatan. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru