Mantan Calon Bupati Madiun Edarkan Uang Palsu

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Ngawi—Tiga pengedar uang palsu (upal) diringkus Polres Ngawi. Satu di antara merupakan mantan Calon Bupati Madiun pada 2013 lalu.

[irp]

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Salah satu tersangka yakni Sumardi (63). Dia pernah maju sebagai calon Bupati Madiun pada 2013 lalu, namun kalah. Selain mantan calon bupati, Sumardi juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Sumarji (55) warga Desa Tlanak Utara Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Kemudian Sarkam warga Desa Babadan Kecamatan Pangkur Ngawi.

Tiga pelaku diringkus di tempat yang berbeda. Total uang yang sudah diedarkan sekitar Rp 1 miliar. Polisi juga membenarkan salahsatu pelaku merupakan mantan pejabat utama di Kabupaten Madiun.

"Jadi ada tiga tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu yang pengakuan ada sekitar Rp 1 miliar. Satu di antaranya memang pejabat di Madiun," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta kepada wartawan saat rele Senin (28/9/2020).

Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025

"Yang jelas pejabat di Madiun. Inisial SMD. Kayaknya lebih tahu anda ya, yang jelas pejabat," sambung dia saat ditanya terkait tersangka mantan calon bupati Madiun.

Agung menambahkan, dalam operandinya pelaku dalam menyebar upal yakni dengan cara mentransfer uang melalui korban yang memiliki mesin EDC (Alat yang dibuat khusus untuk transaksi non tunai). Korban yakni Siti Aisyah (38) warga Desa Babadan Kecamatan Pangkur.

"Jadi korban punya jasa tarik tunai dengan mesin EDC dari Bank yang menjadi sasaran pelaku," paparnya.

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

Sementara salah satu pelaku Sumardi mengakui dirinya pernah ikut bertarung maju sebagai calon Bupati Madiun dalam Pilkada tahun 2013.

"Betul dulu tahun 2013 tapi kalah," tandas Sumardi. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru