KLIKJATIM.Com I Gresik—Meski telah ada kesepakatan antara Tim pemenangan masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) usai penetapan Paslon, ternyata tidak berjalan sesuai kesepakatan. Terpaksa, Bawaslu bersama Satpol-PP turun tangan mencopot atribut berbau kampanye tersebut.
[irp]
Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI
"Terpaksa kami tertibkan bersama Satpol-PP dan polsek setempat karena kesepakatan dalam 24 jam usai paslon ditetapkan, atribut yang dipasang sebelum penetapan paslon harus dicopot, ternyata lewat 24 jam masih banyak yang belum dicopot," ujar Maslukhin, Komisioner Bawaslu yang ikut menertibkan APK, Jumat (25/09/2029).
Senada, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Manyar, Andri Agus Susilo memastikan, semua APK harus bersih hari Jumat (25/09/2020). "Sesuai dengan PKPU 10 tahun 2020, semua APK harus selesai dilepas malam ini sampai pukul 24.00," terangnya.
Sebelumnya, tim pemenangan Paslon diberikan waktu 24 jam untuk melepaskan atribut berbau kampanye oleh Bawaslu setelah paslon ditetapkan. Namun pantauan di lapangan, hingga saat ini masih banyak atribut berbau kampanye (APK) yang bertebaran di sepanjang ruas jalanan Kabupaten Gresik. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar